MULAI 1 Oktober 2020 WAJIB PAKAI MASKER DITEMPAT UMUM

MULAI 1 Oktober 2020 WAJIB PAKAI MASKER DITEMPAT UMUM


Sanggau, Mulai 1 Oktober 2020 pemerintah kabupaten sanggau mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker di Tempat Umum apabila masyarakat melanggar maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No 47 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Untuk Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sanggau.