MULAI 1 OKTOBER 2020 "ayo pakai masker" Prokes dalam Pencegahan Virus Covid-19 DI DISDUKCAPIL SERTA DI KABUPATEN SANGGAU

MULAI 1 OKTOBER 2020 “ayo pakai masker” Prokes dalam Pencegahan Virus Covid-19 DI DISDUKCAPIL SERTA DI KABUPATEN SANGGAU


Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau merupkan OPD yang melakukan Pelayanan kepada masyarakat setiap hari sesuai jam kerja yaitu Senin s/d Jumat dengan adanya Perbub Nomor 47 ini menjadikan Pelayanan yang disiplin dan sesuai Protokol Kesehatan guna mensuksekseskan Sanggau sebagai Daerah yang Penyebaran Covid-19 Nol, Untuk itu selain masyarakat, ASN dan Tenega Kontrak juga akan menerapkan dengan kedisiplinan pencegahan dan protokol kesehatan sesuai arahan Bupati Sanggau akan menerapkan Perbub Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si yang juga Ketua tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau memastikan penegakan disiiplin Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 dipastikan akan dimulai 1 Oktober 2020. Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menyampaikan Sosialisi Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Sanggau yang berlangsung di lantai satu kantor Bupati Sanggau, Kamis (01/10/2020).

Hadir mendampingi Bupati Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Affiansyah, Kabag Ops Polres Sanggau AKP. Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau Soni Budi Prasetya, beserta seluruh jajaran tim gugus tugas Covid-19 dan sejumlah tokoh masyarakat.

Bupati menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran Forkompimda beserta seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan, termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya, tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialiasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan,” ujarnya usai sosialisasi.

Tanggal 1 Oktober, lanjut PH sapaan akrabnya, seluruh sangsi akan diterapkan.

“Ada tiga sasaran sangsi, pertama, kalangan peorangan. Kedua, kalangan ASN dan tenaga kontrak dan ketiga, kalangan lembaga atau penyelenggara,” pungkas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

“Jika ditemukan ada penyelenggara, seperti tempat-tempat hiburan, rumah makan, warung kopi, tempat penyelenggara pesta dan lain sebagainya, jika ditemukan ada yang terkonfirmasi maka penyelenggara itu yang bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatannya.

“Kita tidak ada denda uang, maksimal denda sangsi sosial. Kita juga nanti akan ada swab ditempat,” ungkapnya.

Kadis Dukcapil Eduardus Evald S. Sos, menambahkan dengan adanya Perbup Nomor 47 tahun 2020 tersebut diharapkan ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Disdukcapil menerapkan disiplin pemakain masker sehingga masyarakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan akan melihat dan mencontoh disiplin dan tertibnya para ASN dan Tenaga Kontrak mengunakan masker, sehingga dengan saling disiplin baik Masyarakat dan ASN serta Tenaga Kontrak dalam pelayanan di Disdukcapil dapat memberikan rasa aman dan nyaman.