Korupsi DD, Tiga Perangkat Desa di Sanggau Ditangkap Polisi

Korupsi DD, Tiga Perangkat Desa di Sanggau Ditangkap Polisi


SANGGAU – Dugaan korupsi ABPDes Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 sebesar Rp 317.838.283 dari total APBDes 1.243.788.330 sudah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy menjelaskan, ada tiga terdakwa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan desa. Ketiganya berinisial AG (ASN) Selaku Pj Kepala Desa Semerangkai, AG diduga telah menikmati anggaran Rp244.314.133 dan baru dibayarkan sebesar Rp17.000.000.

Terdakwa kedua berinisial HK selaku Sekretaris Desa Semerangkai. HK diduga telah menikmati anggaran Rp43.587.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya. Dan yang ketiga berinisial AFIS selaku Bendahara Desa Semerangkai. AFIS diduga telah menikmati anggaran desa sebesar Rp29.936.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya.

Rans Fismy menambahkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi APBDes dalam rentan waktu bulan Juni – Desember 2018 dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBDes Semerangkai tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan realisasinya.

“Dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara dan daerah dalam hal ini Pemkab Sanggau berdasarkan LHP dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp317.838.283 yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” ungkapnya, Jumat, (16/10) di Sanggau.

Para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jp pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Saat ini terdakwa menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, satu di Rutan Kelas II B Sanggau dan dua lainnya di tahanan Mapolres Sanggau,” pungkasnya. (Bobi).