KEPALA DPMPTSP SOSIALISASIKAN e-PHYO BAGI JAJARANNYA UNTUK DIIMPLEMENTASIKAN PADA TAHUN 2021 – DPMPTSP

KEPALA DPMPTSP SOSIALISASIKAN e-PHYO BAGI JAJARANNYA UNTUK DIIMPLEMENTASIKAN PADA TAHUN 2021 – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Sanggau, Drs. Alipius, mensosialisasikan kepada jajarannya sistem
untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dikenal dengan nama Penambahan
Penghasilan yang Objektif secara Elektronik atau disingkat e-PHYO pada Rabu (23/12/2020)
di ruang rapat lantai 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau.

e-PHYO
merupakan aplikasi berbasis website untuk memantau dan mengevaluasi kinerja
Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Sanggau, yang mana ASN
tersebut akan menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai bentuk
penghargaan untuk peningkatan disiplin, motivasi kinerja dan kesejahteraan
pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Ir. Zaenal. Adapun narasumbernya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Sri Wijayati, S.Sos dan Mujahidin, S.Sy yang akan menjadi admin e-PHYO untuk DPMPTSP dimana beberapa hari sebelumnya mereka sudah mengikuti sosialisasi e-PHYO yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sanggau.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, Setiap bulannya pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap ASN dinilai berdasarkan produktivitas kerja sebesar 70% dan penilaian disiplin kerja sebesar 30%. Jadi, apabila dari kedua komponen tersebut nilainya tidak mencukupi, akan berpengaruh kepada berkurangnya jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN yang bersangkutan tersebut. “Jadi kita semua harus disiplin dalam absensi maupun melaksanakan pekerjaan. Jangan sampai bapak/ibu sekalian tidak absen, karena akan dianggap tidak masuk dan mendapat pengurangan TPP sebesar 3%,” ujarnya.

Besaran persentase dari komponen disiplin kerja berdasarkan absensi akan dihitung per hari dan diakumulasikan selama 1 bulan. Misalnya keterlambatan hingga 30 menit akan dikurangi sebesar 0,5%, demikian seterusnya. Begitu pula dengan pengurangan waktu pulang. Jika pulang lebih awal 30 menit juga akan dikurangi 0,5%. Untuk pelanggaran disiplin ringan, akan dikurangi sebesar 5%, disiplin sedang 10% dan disiplin berat sebesar 15%. Terdapat pengecualian pengurangan disiplin kerja apabila ASN yang bersangkutan sakit dan cuti sakit (dengan surat keterangan dokter), cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti besar ibadah keagamaan dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan yang sudah dimuat dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

Untuk pengoperasian aplikasi e-PHYO, semua ASN berperan sebagai user (pengguna). Setiap ASN selaku user wajib menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan hariannya ke dalam aplikasi e-PHYO setiap harinya usai jam kerja untuk diverifikasi dan di evaluasi oleh atasannya masing – masing secara berjenjang. Adapun tahapan untuk melaporkan kegiatan adalah sebagai berikut :

  1. Masuk ke laman http://tppasn.sanggau.go.id sehingga tampilan seperti di bawah ini muncul. Aplikasi ini juga dapat diakses melalui smartphone.

2. Ketik NIP masing-masing pada kotak username serta isi password (saat ini password standard : 1234) pada kotak password.

3. Klik menu Kegiatan.

  • Pilih jenis kegiatan.
  • Deskripsikan kegiatan, maksimal 100 karakter.
  • Unggah dokumen. Untuk foto atau gambar dengan format jpg atau png. Untuk dokumen dapat berupa pdf, doc (file Ms. Word) atau xls (file Ms. Excel)
  • Menit Tambahan (opsional atau pilihan, jika pekerjaan belum selesai saat melebihi waktu target)
  • Klik SUBMIT setelah yakin antara deskripsi dan dokumen telah selesai diinput.

Apabila dalam pengisian/input data terdapat kekeliruan berupa salah upload atau salah dalam pengetikan deskripsi, dapat diedit kembali pada daftar kegiatan di bagian kanan tampilan. Klik icon kertas dan pensil yang berwarna biru, kemudian perbaiki kembali isian atau yang kita input, dan submit. Kegiatan juga bisa dihapus dengan meng-klik icon tong sampah yang berwarna merah pada daftar kegiatan tersebut, tepat disamping icon kertas dan pensil.

“Harapan kedepannya dengan adanya sistem semacam ini, kita semua dapat lebih meningkatkan kinerja kita dan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas harian sebagai pelayanan terhadap masyarakat.” Tutup Alipius saat mengakhiri sosialisasi. (RS)