Kepala Desa Se-Kecamatan Balai Hadiri Sosialisasi Program Nakertrans Sanggau

Kepala Desa Se-Kecamatan Balai Hadiri Sosialisasi Program Nakertrans Sanggau


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau berserta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau berkunjung ke Kecamatan Balai-Batang Tarang. Pada kesempatan tersebut, disambut oleh Camat Balai, Poheng Gew. Para Kepala Desa se-Kecamatan Balai berkumpul di Aula Kecamatan Balai-Batang Tarang pada Kamis (22/10). Harapannya, para Kepala Desa ini dapat menyempaikan hasil sosialisasi program Dinas Nakertrans Sanggau kepada masyarakat di desanya masing-masing.

Ada beberapa program Dinas Nakertrans yang disampaikan yakni SIMIRA dan SIPEWIRA, Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sakina Dihara, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, menjelaskan apa itu SIMIRA dan tahapan-tahapan untuk mengisi konten tersebut melalui website Dinas Nakertrans Sanggau. “Selanjutnya, SIPEWIRA berisi informasi dari berbagai program pelatihan yang terdapat dalam konten SIMIRA. Jadi, SIMIRA dan SIPEWIRA merupakan dua konten yang saling berhubungan satu sama lain. Kedua konten tersebut dapat diakses di website resmi Dinas Nakertrans Sanggau dan terhubung ke Dinas Kominfo Sanggau dan ULKI Entikong,” pungkasnya.

Kepala Desa se-Kecamatan Balai

Para perangkat desa (Kepala Desa) yang hadir menyambut baik program SIMIRA dan SIPEWIRA. Mereka berharap keberadaan kedua program ini dapat mempercepat dan memperpendek jarak tempuh calon pencari kerja dalam memperoleh informasi dan mendapatkan pelayanan.

Berikutnya Sakina menjelaskan tentang program pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Secara umum, warga negara Indonesia yang bekerja di negeri lain disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan syarat-syarat bekerja ke luar negeri serta hak-hak calon PMI dan PMI itu sendiri.

Menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan

Adapun untuk program BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh Rahmat, perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau. “Ada beberapa program BPJS yang dimaksud antara lain Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tutur Rahmat. Rahmat juga memaparkan manfaat dari masing-masing program tersebut.

Selanjutnya, Rahmat menjelaskan tentang tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut.

  1. Pemberi kerja menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi data dirinya dan data pekerja beserta anggota keluarga, maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah menerima formulir dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Nomor kepesertaan diterbitkan maksimal 1 (satu) hari sejak formulir diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  3. Kepesertaan berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pemberi kerja wajib menyampaikan kartu peserta ke masing-masing pekerja maksimal 3 (tiga) hari sejak diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.