KEGIATAN PENYUSUNAN RUPM KABUPATEN SANGGAU – DPMPTSP

KEGIATAN PENYUSUNAN RUPM KABUPATEN SANGGAU – DPMPTSP


Rapat Penyusunan RUPM Kabupaten Sanggau di ruang rapat Lt.2 DPMPTSP Kab. Sanggau

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Senin pagi (30/11/2020), diselenggarakan Rapat Kegiatan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Sanggau di aula ruang rapat lantai 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau.

Rencana Umum
Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka
panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan &
mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak
terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.

Plt. Kabid
Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Sanggau, Herlina Rita menjelaskan bahwa RUPM
Kabupaten Sanggau memiliki visi untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau yang
sejahtera melalui penanaman modal yang berkelanjutan dan berdaya saing. “Untuk
mencapai hal tersebut, diperlukan arah perencanaan penanaman modal yang jelas
dalam jangka panjang yang termuat dalam sebuah dokumen Rencana Umum Penanaman
Modal” pungkasnya. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan
bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal.

Pemberian
fasilitas, kemudahan, dan atau insentif serta promosi juga merupakan aspek
penting dalam membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing. Pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif tersebut bertujuan selain menciptakan
daya tarik, juga mempromosikan kegiatan penanaman modal yang strategis dan
berkualitas, dengan penekanan pada peningkatan nilai tambah, peningkatan
aktivitas penanaman modal di sektor prioritas tertentu ataupun pengembangan
wilayah. Sedangkan penyebarluasan informasi potensi dan peluang penanaman modal
secara terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi hal penting dalam
promosi.

Dalam menyusun RUPMP dan RUPMK sesuai
dengan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia 4 Nomor 9 Tahun 2012, memperhatikan tujuh arah kebijakan penanaman
modal yaitu:

1. Perbaikan iklim penanaman modal

2. Persebaran penanaman modal

3. Fokus pengembangan pangan,
infrastruktur dan energi

4. Penanaman modal yang berwawasan
lingkungan (Green Investment)

5. Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah, serta koperasi

6. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan
atau insentif penanaman modal

7. Promosi penanaman modal

“Tujuan penyusunan RUPM Kabupaten
Sanggau ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan investasi di
Kabupaten Sanggau.” terangnya lebih lanjut. Sehingga secara umum penyusunan
RUPM menjadi pedoman bagi proses penyelenggaraan Penanaman Modal. Adapun tujuannya
secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui
    kondisi umum potensi dan perkembangan penanaman modal di Kabupaten Sanggau;
  2. Mengetahui
    arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Sanggau sehingga tidak terjadi tumpang
    tindih dengan penetapan prioritas dari investasi yang akan dipromosikan;
  3. Memetakan
    kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang dalam pembangunan di bidang penanaman
    modal di Kabupaten Sanggau;
  4. Tersusunnya
    dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer dan dapat
    berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan
    pembangunan terkait di bidang penanaman modal Kabupaten Sanggau.

Penyusunan RUPM ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal. Penyusunan dokumen ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi sekunder melalui dokumentasi, observasi dan dianalisis dengan suatu metode akademis. Informasi yang diperoleh kemudian dijadikan acuan untuk melihat posisi dan kondisi daerah saat ini kemudian melakukan analisis gap antara posisi saat ini dengan strategi yang akan dicapai. Dari sini kemudian disusun arah kebijakan, strategi, dan program beserta kegiatan yang dapat diukur yang dijalankan secara bertahap dalam setiap satu tahun untuk mendapatkan posisi yang diharapkan serta sebagai bench marking kepada unit DPMPTSP di level Kabupaten/Kota. (RS)