//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Pembahasan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018, bertempat di Aula Kantor DPRD Kab.Sanggau, Kamis (8/11/2018).

Wakil Ketua DPRD Kab.Sanggau Hendrikus Bambang, S.IP selaku pimpinan rapat dan turut hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Anggota DPRD Kab.Sanggau, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau Willybrordus Welly, S.Sos, M.Si, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si dan Kepala OPD Kab.Sanggau atau pejabat yang mewakili.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sanggau menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 5 Raperda Kabupaten Sanggau, “Adapun 5 Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), berisi penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pertama; Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk memperpendek rentang kendali pelaksanaan pembangunan dan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Kebijakan ini dilakukan mengingat secara faktual bahwa Kecamatan Kapuas memiliki wilayah yang luas dengan penyebaran penduduk yang tersebar di 20 Desa dan 6 Kelurahan yang letaknya cukup jauh dari pusat Ibukota Kecamatan Kapuas, terutama 10 Desa yang masuk dalam wilayah calon Kecamatan Kapuas Selatan. Kedua; Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau dengan Peraturan Daerah (Perda) dan terpisah dari golongan retribusi merupakan implementasi dari penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Berbasis Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang telah diterapkan pada RSUD M.Th Djaman Kabupaten Sanggau. Ketiga; Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang izin gangguan serta Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi perizinan tertentu. Pencabutan Perda tentang izin gangguan dan perubahan Perda tentang retribusi perizinan tertentu mesti dilakukan secara simultan, mengingat kedua Perda tersebut memiliki keterkaitan yang erat antara satu dengan yang lainnya. Perda izin gangguan mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan izin gangguan, sementara Perda tentang retribusi perizinan tertentu mengatur mengenai tarif retribusi atas penerbitan perizinan tertentu, antara lain retribusi izin gangguan. Keempat; Raperda tentang kawasan tanpa rokok adalah Perda yang mengatur mengenai tempat-tempat tertentu yang bebas dan bersih dari pengaruh asap rokok. Pengaturan dilakukan untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas lingkungan dan udara yang bersih, sehat dan bebas dari pengaruh asap rokok. Keberadaan Perda ini tidak bermaksud melarang para perokok untuk merokok, akan tetapi mengatur tempat-tempat tertentu yang harus bebas dari asap rokok seperti tempat layanan kesehatan, sekolah-sekolah, tempat ibadah dan kantor-kantor pelayanan publik.” (Tuturnya)

Penulis         : Alfian/Rizky