data:post.title

Jalin Sinergisitas,Karantina Pertanian Entikong Musnahkan Ayam Ilegal asal Malaysia


Detiksatu.com-Sanggau,Entikong

Laporan : Libertus 

Karantina Pertanian Entikong melakukan tindakan pemusnahan ayam tanpa dokumen asal Malaysia. 

Pemusnahan disaksikan juga oleh Satgas Pamtas 642/KPS. Sebanyak 4 ekor ayam philipin yang dimusnahkan ini didapatkan dari jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia. Jum’at (05/02). 

Dikatakan Oleh Yongki, Kepala Karantina Pertanian Entikong,bahwa haltersebut dilakukan bentuk Sinergi yang kuat antara Karantina Pertanian Entikong dan Satgas Pamtas 642/KPS memperkuat pengawasan terhadap potensi masuknya penyakit dari luar terutama di jalur-jalur ilegal. 

Ditambahkan olehnya bahwa Bukan kali ini saja, Karantina Pertanian Entikong sudah berulang kali melakukan pemusnahan dari hasil tangkapan di jalur illegal. Pengawasan lalulintas komoditas pertanian di jalur illegal sangat sulit dilakukan sehingga dengan adanya sinergi bersama pamtas, sangat membantu dalam menjalankan tusi karantina. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan  UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ayam dimatikan atau di-euthanasi sebelum dilakukan pembakaran. Hal ini agar memenuhi kaidah kesejahteraan hewan, juga dengan metode ini akan meminimalisir penyebaran penyakit di Indonesia baik lewat darah atau sekresi hewan.

“Tindakan karantina pemusnahan terhadap empat ekor ayam ini sudah mengacu pada UU No. 21 Tahun 2019. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah masuknya penyakit juga untuk melindungi sumber daya alam kita, apalagi Kalbar bebas penyakit Flu Burung, apabila tidak dilakukan tindakan tegas maka ayam illegal yang tidak diketahui status kesehatannya bisa saja membawa penyakit ke Kalbar” tutup Yongki, Kepala Karantina Pertanian Entikong.