Golkar Sanggau Usulkan Dua Nama Wakil Ketua Sementara, Ini Orangnya

Golkar Sanggau Usulkan Dua Nama Wakil Ketua Sementara, Ini Orangnya



Golkar Sanggau Usulkan Dua Nama Wakil Ketua Sementara, Ini Orangnya

SANGGAU – DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau dipastikan  mendapatkan kursi wakil Ketua di DPRD Kabupaten Sanggau untuk periode 2019-2024. Partai Golkar Sanggau meraih peringkat kedua dengan perolehan enam kursi. 

Sebelum ditetapkan Wakil Ketua DPRD definitif, terlebih dahulu ditetapkan ditetapkan Wakil Ketua DPRD sementara. Dan Golkar Sanggau mengusulkan dua nama.

Usulan itu disampaikan usai rapat internal DPD Partai Golkar yang dipimpin Ketua DPD Partai Golkar Sanggau, Fransiskus Ason di Sekretariat DPD Golkar, Selasa (24/9/2019).

Baca: Nama Empat Anggota DPRD Bengkayang dari Golkar

Baca: Dua Kader Golkar Serahkan Berkas Persyaratan Balon Bupati dan Wabup Kapuas Hulu ke PDI Perjuangan

“Untuk unsur pimpinan sementara dari DPD sesuai peratuan partai ada di Kabupaten, Sesuai tingkatan. Jadi sesuai rapat tadi suara yang berkembang sudah menuju satu nama. Dan itu akan kita bawa ditingkat pembicaraan pengurus inti. Setelah rapat pleno ini untuk memastikannya, Nama yang diusulkan saya sendiri. Tapi itu masih ada satu nama yang akan kita dorong, Sahdan. Tapi itu diputuskan dalam pengurus inti,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau, Hendrykus Bambang, Selasa (24/9/2019).

Belum adanya penetapan nama wakil ketua sementara, lanjutnya, lantaran adanya dinamika internal partai yang harus disikapi. “Jadi ada yang harus kita pertimbangan lebih detail,”ujarnya.

Terkait dengan dirinya yang diusul untuk menjabat Wakil ketua sementara, Bambang melihat hal itu sebagai kewajaran. Karena melihat senioritas dan prestasi dalam Pileg.

“Saya memiliki kriteria untuk itu. Jadi pengurus-pengurus DPD, maupun ketua dan sekretaris tentu ada dasar untuk mengusulkan satu nama. Dan saya menerima hal itu adalah kewajaran, Tapi mandat seperti itu kan bukan hanya sesaat. Akan tetapi harus diketahui pengurus DPP, DPD I, DPD. Jadi setelah kita komunikasi sebentar akan ada putusan untuk hari ini,”tegasnya.

Disinggung terkait berapa lama jabatan Wakil Ketua DPRD sementara, Bambang menjelaskan bahwa hal itu relatif.

“Wakil Ketua sementara itu nanti harus menjalankan roda organisasi DPRD untuk mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD) sampai memimpin sidang paripurna pengesahan pelantikan, pembentukan Pansus dan sebagainya sampai adanya ketua definitif, “tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Bambang,  deadlinenya dua atau tiga hari sebelum pelantikan sudah diputuskan Wakil Ketua sementara).

“Begitu jug dengan jabatan Ketua Fraksi Golkar. Ketua Fraksi adalah kepanjangan tangan partai, Apapun suara partai akan disalurkan lewat ketua fraksi, “ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau, Nur Kurniawan menjelasakan, rapat yang digelar tidak hanya membahas soal siapa yang menjabat Wakil Ketua sementara, tetapi juga persoalan internal dan konsolidasi. 

“Termasuk persiapan Munas Golkar nanti. Pada hari ini DPD sengaja mengundang teman-teman pengurus juga para Caleg terpilih maupun yang belum terpilih. Hari ini agendanya penetapan wakil ketua sementara, Karena sesuai hasil Pemilu kami meraih peringkat kedua. Sehingga kami berhak untuk mengajukan wakil ketua sementara. Untuk sementara masih kami godok, Ada dinamika internal,  Mungkin kita perlu bincang lebih terbuka,”pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak