DPRD Setujui 4 Reperda usulan Eksekutif

DPRD Setujui 4 Reperda usulan Eksekutif


Sanggau, 19 Agustus 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau.

ke-4 Raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Sanggau tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau 2020-2039, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Perwakilan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sanggau pembahas 4 Raperda usulan Eksekutif, Bapak Edi Emilianus.K,SH, pada kesempatan tersebut, menyampaikan laporan pansus, dimana beliau mengingatkan agar hasil pembahasan bersama dan catatan serta rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Pansus dan Fraksi-Fraksi DPRD agar menjadi bahan yang tidak terpisahkan dari ke-empat Raperda yang telah di tetapkan.

setelah disampaikan laporan ketua pansus, maka Pimpinan Sidang Paripurna mempertanyakan kepada peserta sidang paripurna, apakah dapat disetujui menjadi perda, dengan serentak menjawab dapat, dan ditandai dengan ketuk palu satu kali.

adapun keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap persetujuan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau di beri nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

setelah ditetapkan, maka ke-4 Raperda akan segera di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak melalui Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan Nomor register dan segera di undangkan dalam berita daerah. (LY)