//Sukardi Diskominfo Kab.Sgu//

SANGGAU, Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau Setujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018 Pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan ke-4 Tahun Sidang 2018 dalam penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi pada Selasa (25/9/2018) Siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Usman,S.Sos,M.Si dan Hendrikus Bambang, S.IP, Dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP, M.Si,  Seketaris Daerah Kab.Sanggau A.L.Leysandri,SH., Anggota DPRD Kabupaten Sanggau serta Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Sanggau.

Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kab.sanggau tahun 2018 untuk selanjutnya dievaluasi dan mendapat persetujuan Gebernur Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dirinya berharap bahwa APBD perubahan yang telah disusun ini nantinya secara riil dapat memberikan manfaat dan mampu memaksimalkan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kab.Sanggau.

Sembari mengakhiri sambutannya,  Bupati Sanggau mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah dirinya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena tidak semua harapan, keinginan dan usulan yang di sampaikan dapat dipenuhi pada perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini. Hal tersebut tentu penuh dengan pertimbangan-pertimbangan dan mengutamakan kebutuhan skala prioritas berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki, jelasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan kerja oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Sanggau.

Sumber data : Risky
Penulis : Sukardi