DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (14/9/2020).

Rapat tersebut dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Sanggau. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam didampingi Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance. Dan dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dan anggota DPRD Sanggau dan OPD Sanggau serta undangan lainya.

Dalam sambutanya, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa pada kesempatan ini dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh Fraksi-fraksi di DPRD, Maka perkenankan lah kami dalam sambutan singkat ini untuk menanggapi beberapa pertanyaan saja dari pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sanggau dan jawaban selengkapnya untuk masing-masing fraksi dapat dilihat sebagaimana dalam matrik jawaban terlampir.

Anggota DPRD Sanggau Yeremias Marsilinus Apresiasi PMI Sanggau Gelar Sunatan Massal

Pertama menanggapi pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Partai PKB, dan Fraksi Gerakan Solidaritas yang menanyakan kesiapan Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau terkait proses belajar mengajar pada masa pandemi Covid-19 dapat dijelaskan sebagai berikut.

“Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan dan surat Gubernur Kalbar nomor 800/0828/KESRA-B, Tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 di Kalbar,”katanya.

“Telah dikeluarkan surat edaran Bupati Sanggau nomor 420/1019/DIKBUD.B pada tanggal 16 Maret 2020 yang menetapkan mulai tanggal 17 Maret 2020 seluruh proses proses kegiatan belajar mengajar siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Sanggau dialihkan dari sekolah ke rumah masing-masing. Atau yang saat ini dikenal dengan istilah belajar dari rumah/pembelajaran jarak jauh,”tambahnya.

Belajar dari rumah dapat dilaksanakan oleh sekolah dengan dua moda yaitu melalui daring/online (Dalam jaringan) dan Luring/Ofline (Luar jaringan). Teknis pelaksanaan di sekolah dalam melaksanakan kedua moda tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

“Kewenangan untuk menggunakan salah satu dari kedua moda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing (Memiliki listrik dan sinyal internet/tidak). Sekolah dapat menggunakan salah satu moda atau mengkombinasi keduanya secara bersamaan di sekolah,”tuturnya.

Kedua, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sanggau yang meminta Pemerintah Kabupaten Sanggau agar mendorong Perumda Tirta Pancur Aji untuk memfungsikan
embung di Pancur Aji secara maksimal dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat didalam Kota Sanggau, dapat dijelaskan sebagai berikut.

“Berdasarkan rencana bisnis Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji Sanggau tahun 2020-2024. Pada tahun anggaran 2021 telah direncanakan penyusunan DED terkait instalasi pengolahan air (IPA) Pancur Aji dan pada tahun 2022 direncanakan pembangunan instalasi IPA embung Pancur Aji Sanggau.

“Dengan dibangunnya IPA tersebut nantinya diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat terutama yang ada dalam Kota Sanggau,”ujarnya.

Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan Pemkab Sanggau terhadap Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji, Telah ditetapkan Perda nomor 14 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemda Sanggau pada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji tahun 2020-2024.

“Melalui Perda tersebut Pemda Sanggau berencana memberikan dana dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar rupiah secara bertahap selama empat tahun mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2024,”ujarnya. (*)