DPMPTSP KAB. SANGGAU DI EVALUASI OLEH TIM EVALUATOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI KEMENPAN-RB – DPMPTSP

DPMPTSP KAB. SANGGAU DI EVALUASI OLEH TIM EVALUATOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI KEMENPAN-RB – DPMPTSP


Kepala DPMPTSP Kab. Sanggau, Drs. Alipius, M.Si saat Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Media Centre Pemerintah Kabupaten Sanggau

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2021 terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Kabupaten Sanggau dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting pada Rabu 8 September 2021 di ruang Media Centre Pemerintah Kabupaten Sanggau. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) Kabupaten Sanggau yang dinilai adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, dan POLRES Sanggau.

Pada kesempatan tersebut, masing – masing UPP diminta untuk memaparkan tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Paparan yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi riil di UPP masing – masing sebagaimana yang telah disampaikan melalui pengisian form F-01, yaitu form online berbasis web melalui portal sipp.menpan.go.id yang telah ditentukan oleh tim evaluator dengan memperhatikan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kepala DPMPTSP Kab. Sanggau, Drs. Alipius, M.Si berkomitmen akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam setiap pelaksanaan layanan publik sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati urusan perizinan dan nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau. DPMPTSP Kab. Sanggau akan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi saat ini yang telah diwujudkan adalah pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau, sebagai wadah untuk penyediaan layanan dalam satu tempat.

“Kami juga mempunyai inovasi lain selain MPP sebagai upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, yaitu kegiatan Lapiz Jempol dan SIPadu” papar Alipius seraya memohon izin kepada tim evaluator untuk menampilkan video inovasi tersebut. Lapiz Jempol adalah kegiatan Layanan Perizinan Jemput Bola, dimana Petugas layanan DPMPTSP yang datang kepada para pelaku usaha/pemohon perizinan di suatu tempat untuk melakukan layanan berbantuan dalam mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS. Sedangkan SIPadu adalah Sistem Informasi dan Pelaporan Pelayanan Publik Terpadu, yaitu merupakan aplikasi pendukung dalam mengakses data layanan publik di MPP dan juga untuk kebutuhan survey tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan di MPP. Untuk SIPadu sendiri akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sebagai upaya peningkatan layanan, mengingat permintaan layanan dari masyarakat semakin meningkat.

Dengan adanya Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Tahun 2021 ini diharapkan dapat memotivasi unit – unit penyelenggara pelayanan publik untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek – aspek penilaian berupa pemenuhan kebijakan pelayanan, peningkatan SDM pelayanan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pemanfaatan system informasi pelayanan publik, pengelolaan konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (RS)