16 KK Terima Bantuan RS RTLH Di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir

DINAS SP3AKB KAB. SANGGAU SOSIALISASI PENDATAAN PMKS DAN PSKS TAHUN 2017


Pembangunan  yang  dilaksanakan  secara  berkesinambungan  bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat  secara adil dan merata. Hasil dari pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang ada di masyarakat baik sosial, ekonomi maupun budaya.

Pembangunan yang terencana, terarah dan berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai langkah awal Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau yang  berwenang dalam  penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial  memerlukan data dan    informasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Sehingga pada pada tahun 2017 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau melaksanakan Pendataan PMKS dan PSKS bersama dengan Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan seluruh wilayah Kabupaten Sanggau. Disetiap Desa/Kelurahan terdiri 6 petugas, 1 orang koordinator dari unsur perangkat Desa/Kelurahan dan 5 orang petugas pendata dari unsur Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) misalnya dari unsur PSM, Karangtaruna, Tagana dan lainnya. Sementara di tingkat Kecamatan ada 2 orang petugas, 1 orang TKSK sebagai koordinator pendata tingkat kecamatan dan 1 orang dari unsur kecamatan sebagai petugas entri data. Untuk tingkat Kabupaten/kota  terdiri 1 orang koordinator petugas pendata.

Proses pendataan PMKS dan PSKS diawali dengan penyusunan instrumen, dilanjutkan dengan FGD Pendataan PMKS dan PSKS dengan narasumber dari Pusdatin Kemensos RI. Selanjutnya dilakukan Bimtek Petugas Pendata tingkat Kecamatan, dilanjutkan Bimtek bagi Petugas Pendata tingkat desa/kelurahan.

Kegiatan Pendataan ini dilaksanakan untuk menggali/mengetahui secara pasti data terkini Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)  yang ada di masing-masing wilayah desa/kelurahan se Kabupaten Sanggau. Pelaksanaan Pendataan dilakukan melalui 2 cara, yaitu :

  1. Dengan melibatkan secara langsung petugas pendata di setiap Desa/Kelurahan untuk melakukan pendataan langsung ke masyarakat di wilayahnya, dengan jenis data 15 data PMKS berupa : Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan, Lanjut Usia Terlantar, Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, Pekerja Migran Bermasalah Sosial, Penyandang Disabilitas, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Tuna Susila, Korban Penyalahgunaan Napza dan Korban Tindak Kekerasan. Serta 5 PSKS yaitu : Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) dan Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS).
  2. Menggali data sekunder yang terkini / paling mutakhir dari berbagai instansi/lembaga terkait antara lain: Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, BPS, KPAD, Lapas, dan lain sebagainya  untuk jenis data baik PSKS maupun PMKS. Data PMKS dalam hal ini meliputi : Keluarga Fakir Miskin, Korban Bencana Alam, Korban Bencana Sosial, Orang dengan HIV/AIDS,  Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kelompok Minoritas Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau perlakuan salah, Anak yang berhadapan dengan Hukum, Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dan  Korban Trafiking. Untuk 7 PSKS yaitu : Pekerja Sosial Profesional, Penyuluh Sosial, Taruna Siaga Bencana, Lembaga Konsulktasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Kerluarga Pioner dan Dunia Usaha.