DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KAB. SANGGAU MELAKUKAN PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI ERA PANDEMI COVID-19

DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KAB. SANGGAU MELAKUKAN PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI ERA PANDEMI COVID-19


Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442, mayoritas umat muslim melakukan qurban sebagai salah satu bentuk ibadahnya. Untuk menjamin ternak yang diqurbankan dalam keadaan sehat dan layak diqurbankan, maka perlu dilakukan pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan atau petugas yang sudah dilatih. Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau membentuk tim pemeriksa hewan qurban yang terdiri dari Medik Veteriner (dokter hewan) dan Paramedik Veteriner. Tim pemeriksa menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pemeriksaan untuk mecegah penularan Covid-19.

Pemeriksaan yang dilakukan terdiri atas pemeriksaan umur yang dapat dilihat dari pergantian gigi seri, pemeriksaan jenis kelamin dan scrotum, pemeriksaan kecacatan, pemeriksaan penyakit hewan menular dengan melihat gejala klinis yang muncul. Untuk ternak sapi, umur yang di anggap layak untuk diqurbankan adalah umur 2 tahun ke atas, sedangkan ternak kambing harus berumur 1 tahun ke atas.

Rabu, 14 Juli 2021 Tim Pemeriksa Hewan Qurban dari Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan pemeriksaan antemortem pada ternak sapi yang akan di qurbankan di Kecamatan Kembayan sebanyak 11 ekor Sapi Bali Jantan. Dalam pemeriksaan 10 dari 11 ekor tidak ditemukan adanya penyakit maupun kecacatan sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan, sedangkan 1 ekor ternak belum cukup umur sehingga belum layak untuk di qurbankan.

Kamis, 15 Juli 2021 Tim Pemeriksa Hewan Qurban yang terdiri dari Ibu Finy Widiyanti, S.Pt (Kasi Perbibitan dan Produksi Peternakan), drh. Yeni Kezia Bekalani (Medik Veteriner/ Dokter Hewan), drh. Dwi Maulana. S (Medik Veteriner/ Dokter Hewan), Ikhsan Ardiansyah (Staf), Roberto Barchi (Staf) dan Nobertus Doni (Staf) melakukan pemeriksaan di Kecamatan Kapuas pada 13 ekor ternak Sapi Bali Jantan milik Pak Suwarto. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyakit maupun kecacatan serta cukup umur sehingga keputusan berdasarkan pemeriksaan antemortem hewan layak untuk di qurbankan. Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat Hewan Qurban diberi label dengan tulisan “Telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk Qurban” sehingga pembeli tidak perlu ragu untuk mengurbankan ternak yang dibelinya.


DPP