Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat dengan Ombudsman – DISBIMASDA

Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat dengan Ombudsman – DISBIMASDA


Rabu 25/08/20021 bertempat di aula Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengadakan rapat dengan beberapa pihak untuk mendapatkan keterangan langsung terkait penyelesaian ganti rugi lahan/tanah milik warga Desa Kuala Dua Kec. Kembayan Kab. Sanggau akibat pembangunan pelebaran jalan nasional.

Kedatangan tim Ombudsman ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga Desa Kuala Dua yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi, bahkan nama mereka tidak masuk dalam daftar lahan/tanah yang terkena dampak pembangunan/pelebaran jalan nasional ruas Balai Karangan-Kembayan. Rapat pertemuan kali ini dihadiri dari pihak ombudsman, Dinas BMSDA, Dinas PCKTRP, Inspektorat, Sekcam Kembayan, Kepala Desa Kuala Dua dan pihak pelapor.

Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani masing-masing pihak, bahwa yang bertanggung jawab dalam ganti rugi lahan adalah Kementerian PUPR, bukan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Untuk menindaklanjuti pertemuan ini pihak Ombudsman akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPPR dalam ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat di Pontianak. Warga selaku pelapor berharap lahan yang terkena dampak segera mendapatkan ganti rugi sesuai harga yang wajar.