Cabjari Sanggau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa

Cabjari Sanggau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa


SANGGAU, RUAI.TV – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Penetapan atas ketiga tersangka, didasarkan pada hasil penyidikan terhadap 28 orang saksi dan sejumlah surat.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau. Materi korupsi berupa anggaran DD untuk tahun anggaran 2019.

Baca juga: Bantuan Dana Operasional RT/RW di Pontianak, Segini Besarnya

Ketiga tersangka menjabat Kepala Desa berinisial M, Sekretaris Desa berinisial G, dan Bendahara Desa berinisial VS.

“Dari hasil penyidikan terhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telah diperoleh fakta-fakta bahwa tersangka M, tersangka G, dan tersangka VS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran DD Semongan tahun anggaran 2019,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Gubernur Midji: COVID-19 Semakin Meningkat, Bukan Saatnya Debat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M, G dan VS langsung ditahan di Rutan Klas IIB Sanggau selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2021.

Rudi menjelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1).

Baca juga: Aparat Tahan 2 Kapal Nelayan di Ketapang, Ini Sebabnya

“Dan dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Rudy.

Sesuai dengan Peraturan Desa Semongan Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019, pasal I, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34.

Baca juga: Keluarga 3 Desa Hadiri Pesta Pernikahan, Klaster Baru di Sekadau

Rudy memaparkan, sebagian dari jumlah APBDes tersebut, dialokasikan untuk membiayai 23 kegiatan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pembiayaan kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola APBDes dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara terhadap APBDes Semongan tahun anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021, diperoleh total kerugian keuangan negara sebesar Rp 409.168.612,” kata Rudy.

Baca juga: Pengunjung Warkop Lari Saat Satgas COVID-19 Datang

Ketiga tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BOB)