Bupati Sanggau Terima Kunjungan Dari Komisi Informasi Kalimantan Barat

//Izar-Diskominfo Sanggau//

Sanggau, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian PPID Kab. Sanggau. Sebelum melakukan penilaian, tim KI berkunjung ke Kantor Bupati Sanggau, Rabu, 23 September 2020.

Kedatangan Wakil Ketua KI M. Darusalam, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Rospita Vici Pauline dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Chatarina Pancher Istiyani, SS, M.Hum., yang di dampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Plt. Kasi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media, Sukardi di sambut hangat oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Paolus Hadi mengatakan bahwa keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Sanggau hingga ke tingkat desanya dalam hal ini wajib memberi keterbukaan informasi.

“Kalau bicara keterbukaan informasi, Pemkab Sanggau sampai ke tingkat desanya kita selalu menyediakan keterbukaan informasi, itu wajib. Mulai dari dana APBDES yang mana terdapat kegiatan fisik dan non fisik itu harus di terpampang data-datanya di satu tahun anggara.”

Kemudian Beliau juga menjelaskan bahwa, informasi-informasi di desa terkait Pemkab Sanggau selalu terupdate di Website sanggau.go.id.

“Kemudian kita juga punya portal website sanggau.go.id yang mana semua informasi yang di update melalui Desa, Kecamatan, terkait Pemkab Sanggau dan bahkan informasi-informasi dari media online di Sanggau khususnya yang bekerja sama dengan kita juga otomatis tersambung ke dalam portal website kita.” Sampainya.

Selain itu Paolus Hadi juga menyampaikan, seluruh masyarakat Sanggau bisa menyampaikan laporan-laporan melalui aplikasi SP4N Lapor.

“Masyarakat Kabupaten Sanggau termasuk yang berada di desa juga bisa langsung menyampaikan laporan ataupun keluhan mereka ke kita melalui Aplikasi SP4N Lapor. Seperti misalnya yang saat ini sering kita terima laporan terkait infrastruktur, itu kita terima dan akan di teruskan oleh admin kami ke instansi terkait yang tetunya akan kita tindak lanjuti. Tentu ini merupakan salah satu langkah Kabupaten agar lebih transparent dalam hal-hal seperti ini, dan ini juga di monitor langsung oleh Korsupgah KPK.” Sambungnya.

Pada kesempattan itu, Kadis Kominfo Sanggau mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sanggau sudah membuat PPID Utama dan PPID Pembantu yang ada di OPD, Kecamatan dan Desa.

“Berdasarkan SK Bupati kita sudah membangun PPID utama dan PPID pembantu di Perangkat Daerah bahkan di tingkat kecamatan dan Desa, karena Desa juga ada tanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya, bahkan diperluas lagi dengan sistem bahwa nanti setiap desa itu memiliki web, maka di sana mereka bisa memberikan informasi secara terbuka.”

“Masing-masing perangkat daerah itu punya web sendiri dan itu langsung terhubung kepada Website utama kita sehingga mereka bertanggung jawab terhadap informasi yang harus terus-menerus secara berkala disampaikan dan serta-merta harus diberitakan.” Ujarnya.

Penulis: Izar