Bupati Sanggau Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja di Mukok

Bupati Sanggau Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja di Mukok



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-Bupati Sanggau, Paolus Hadi melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Santo Paulus Rasul Kecamatan Mokok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/9/2020).

Hadir mendampingi Bupati Sanggau Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Yakobus, Anggota DPRD Sanggau Susana Herpena, Anggota DPRD Kalbar Fransiskus Ason, Uskup Keuskupan Sanggau Mgr Yulius Mencuccini.

Sebelum Bupati Sanggau melakukan peletakan batu pertama gereja tersebut, Uskup Sanggau terlebih dahulu melakukan pemberkatan di area gereja yang akan segera dibangun.

Kegiatan tersebut berlangsung singkat mengingat dalam suasana pandemi Covid-19. Protokol Kesehatan tetap selalu di lakukan dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Sanggau, Paolus Hadi menjelaskan bahwa bantuan pembangunan rumah ibadah ini dilakukan oleh Pemkab secara proporsional.

Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Sanggau Harap Penertiban Tata Niaga TBS

“Saya senang pada hari ini akhirnya Saya bisa Kembali bertemu dengan masyarakat di Kecamatan, bisa dibilang semenjak pandemi ini yang pertama kalinya Saya Kembali ke lapangan, karena Saya sendiri sangat menjaga agar kita semua dapat terhindar dari Covid-19,”katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menegaskan bahwa Pemkab sudah memberikan bantuan untuk pembangunan ini sesuai kewenangannya, dan Pemkab melakukan ini secara proporsional.

“Tidak semerta-merta Bupatinya Katolik, maka besar juga bantuan yang di berikan kepada umat Katolik, tetapi semua rumah ibadah yang dibantu oleh Pemkab Sanggau itu sesuai dengan kebutuhannya, dan sangat proporsional,”ujarnya.

PH juga berharap untuk menggunakan anggaran pembagunan gereja tersebut dengan baik.“Hari ini kita sudah melakukan peletakan batu pertama bangunan gereja baru, pesan saya gunakanlah anggaran ini dengan baik, Sehingga gereja ini dapat segera dibangun dan digunakan oleh seluruh umat Paroki Mukok untuk penguatan imannya,”ujarnya.

Pada kesempatan itu juga Bupati mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau. ”Mulai tanggal 1 Oktober, seluruh sanksi akan diterapkan, sesuai yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut,”tegasnya. (*)