Bupati Kapuas Hulu Wajibkan Desa Bentuk BUMdes

Bupati Kapuas Hulu Wajibkan Desa Bentuk BUMdes



Bupati Kapuas Hulu Wajibkan Desa Bentuk BUMdes

KAPUAS HULU – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH menegaskan, supaya setiap desa yang ada di Kapuas Hulu, wajib membentuk badan usaha milik desa (BUMdes).

“Sebab adanya BUMdes di desa mampu mengembangkan perekonomian masyarakat di desa itu sendiri. Apa lagi banyak sumber daya alam kita sangat luas, dan mampu mengembangkan perekonomian masyarakat melalui BUMdes,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Nasir menjelaskan, banyak usaha yang bisa dikembangkan di desa bisa dikelola oleh desa itu sendiri, untuk kemajuan perekonomian desa tersebut. “Kami sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, tetap selalu mendukung program desa,” ucapnya.

Baca: Pemkab Kayong Utara Buka Kesempatan Kuliah Luar Negeri Lewat Program Beasiswa

Baca: Molor Hampir Dua Jam, Akhirnya Paripurna DPRD Kalbar Dapat Berlangsung

Baca: PWI Pusat Gelar Safari Jurnalistik 2019 Bertema Hukum di Sekitar Pers Yang Krusial Buat Wartawan

Selain itu juga kata Bupati, masih banyak lahan di Kapuas Hulu yang masih kosong, belum di manfaatkan oleh masyarakat, tentunya mampu memberikan dampak perekonomian itu sendiri. “Jadi kelolakan lahan tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk mengembangkan perekonomian,” ujarnya.

Sebab menurutnya, masyarakat dan desa jangan terlalu banyak berharap dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, karena APBD sangat terbatas. “Semuanya harus saling mendukung dan membantu untuk perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkapnya.