Buka Rakor Tanggap Ancaman Narkoba, Ini Pesan Paolus Hadi

//DISKOMINFO-SGU//

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan hasil survei prevelensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN dan LIPI tentang penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi pada tahun 2019 diketahui angka prevelensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8 persen.

“Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. Ada sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentan usia 15-64 tahun,” katanya lewat arahannya sebelum membuka rapat koordinasi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di ruang musyawarah lantai 1 Kantor Bupati pada Selasa, (24/8/2021).

Paolus Hadi menambahkan sensus kependudukan yang dilakukan oleh BPS tahun 2020 maraknya penyalahgunaan narkoba mayoritas 56,7 persen penduduk di Indonesia tinggal di daerah perkotaan.

“Nah, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota tanggap ancaman nakorba (Kotan),” tambah orang nomor satu di Kabupaten Sanggau ini.

Bupati dua peoriode ini berharap untuk mencapai Kabupaten/Kota tanggap ancaman nakorba diperlukan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan.

“Komitmen tersebut dimulai dari penyuluhan fakta integritas, penertiban surat edaran dan pembuatan peraturan oleh para pemangku kepentingan di masing-masing lingkungan,” harapnya.

Paolus Hadi juga meminta agar setiap OPD dan instansi memetakan permasalahan nakorba yang ada di Kabupaten Sanggau sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan lima variabel yang tersedia.

“Kemudian penyusun rencana aksi berdasarkan pemetaan identifikasi permasalahan narkoba maka setiap ODP dan instansi menyusun rencana aksi yang diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas,” pintanya.

Pada kegiatan yang sama, Kepala BNN Kabupaten Sanggau Rudolf Manimbun menyampaikan pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antara pemangku kepentingan.

“Pemerintah daerah pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman nakorba,” tutupnya.

Penulis : Eulrasia Kristi (Mahasiswa Magang Unitri Malang)

Editor : Christ TCG Dokpim