Brigpol Novi Iswandi Himbau Warga Stop Karhutla

Brigpol Novi Iswandi Himbau Warga Stop Karhutla


Polres
Sanggau –

Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Brigpol Novi Iswandi melaksanakan kegiatan
Sosialisasi dan himbauan stop Karhutla di Desa Binaan Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6).

Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan
Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku
Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan
denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada
masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap
waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan
meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Sekayam.

Bhabinkamtibmas dalam kesempatan ini
selalu mengingatkan kepada warga masyarakat agar membuka lahan tidak dengan
cara di bakar karena akibat yang di timbulkan dari pembakaran hutan bukan kita
saja yang merasakan akan tetapi semua orang akan kena dampaknya.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau