Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial

Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial



Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial

SANGGAU – Anggota Unit Reskrim Polsek Toba Brigpol Fransiskus Ardianto melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang ITE kepada remaja Millenial yang mengikuti Camping Rohani di Aula Paroki Gereja di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Sabtu (30/6/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, panitia Camping Rohani dan Peserta Camping Rohani se-kecamatan Toba sekitar 294 orang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya bersosial media yang baik. Karena pada saat ini kita bersama-sama mengetahui keberadaan sosial media.

Apalagi sering dijadikan sarana untuk berbuat yang tidak baik bahkan dijadikan sebagai sarana kejahatan atau biasa kita kenal dengan kejahatan dunia maya (Cyber Crime).

Dalam arahannya, Brigpol F Ardianto menyampaikan bahwa Sosialisasi Undang-undang ITE bagi remaja sangat-sangatlah penting. Selain untuk pengetahuan remaja dijaman Milenial ini, Remaja juga harus Bijak dan dapat membatasi dalam bermedia sosial yang bermaksud untuk tidak sembarangan dan sebebas-bebasnya dalam bermedia sosial.

Baca: Head to Head Brazil Vs Argentina Semifinal Copa America 2019 dan Prediksi Hasil Akhir Laga

Baca: TERPOPULER- Prediksi Brazil Vs Argentina, Kualifikasi MotoGP Belanda 2019, hingga Shopee Liga 1 2019

Baca: FOTO: Defile Kontingen Jelang Pembukaan STQ Nasional ke XXV

Selain itu, ia juga mengingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarannya.

“Kami (Polri) tidak ingin Para remaja di Kecamatan Toba ini berurusan dengan hukum, hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kami langsung turun mensosialisasikan UU ITE agar dapat mengetahui bahwa ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut selain menyampaikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi penyebaran hoax.

“Hoax ini memiliki daya rusak yang sangat hebat dan media sosial merupakan wadah yang sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini kami sampaikan kiat-kiat mengenali dan melawan hoax. Harapan kami, para remaja mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax,”ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, perbuatan melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya.

“Dangan moto Jarimu Harimaumu, para remaja saya ajak untuk selalu menjaga prilaku di dalam bermedia sosial dijaman sekarang ini dan saling mengingatkan diantara teman-temannya kalau ada yang terlalu berlebihan dalam bermedia sosial,”pungkasnya.