BPKAD Kabupaten Sanggau tegaskan segera menyampaikan Laporan Konsolidasi penggunaan DD sebagai persyaratan proses pencairan Dana Desa Tahap kedua

BPKAD Kabupaten Sanggau tegaskan segera menyampaikan Laporan Konsolidasi penggunaan DD sebagai persyaratan proses pencairan Dana Desa Tahap kedua


“Dana Desa dan Anggaran Dana Desa merupakan sumber pendapatan dan transfer APBDesa yang bertujuan untuk pembangunan desa dan kawasan pedesaan dalam rangka peningkatan kesehjateraan masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan  melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pengembangan ekonomi di pedesaan” ungkap Pak Supardiansyah (Kabid Pembiayaan)

Sesuai dengan NAWACITA Presiden Republik Indonesia agar dapat membangun dari wilayah pinggiran. Pembangunan yang merupakan salah satu indikator dalam pengembangan daerah. Beberapa persayaratan dan tahapan pencairan suhubungan dengan DD dan ADD seperti proses pencairan DD dan ADD dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu :

  1. Tahap I DD 60% dari Pagu Anggaran

ADD 40% dari Pagu Anggaran

  1. Tahap II DD 40% dari Pagu Anggaran

ADD 40% dari Pagu Anggaran

  1. Tahap III ADD 20% dari Pagu Anggaran

Pada proses pencairan tahap kedua yang sudah mulai berjalan dibulan juni hingga akhir agustus ,pencairan ADD baru terdapat 30 desa yang telah melakukan proses pencairan dari total 163 desa di Kabupaten Sanggau. Pemerintah Desa yang melakukan Verifikasi dan Validasi Pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016. Verifikasi dan Validasi SPJ yang akan dilakukan oleh PTKPD ( Sekretaris Desa) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi kecamatan, beserta  laporan realisasi kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Kabupaten Sanggau yang selanjutnya diteruskan kepada PPKD untuk memproses pencairan APBDesa semester pertama dan laporan konsolidasi penggunaan DD Tahap pertama kepada Bupati Sanggau.

Laporan konsolidasi penggunaan DD harus disampaikan kepada Bupati Sanggau melalui BPM Pemdes Kabupaten Sanggau selanjutnya diolah menjadi laporan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai persyaratan pencairan tahap kedua.

Hingga akhir agustus 2017 pencairan DD dan ADD masih belum mencapai target dalam pencairan, BPKAD melalui Subbidang PBTL&PD menghumbau agar segera melakukan persiapan proses pencairan yang sertai aturan yang telah ditetapkan jika tidak berakibat pada keterlambatan Pembangunan Desa di Kabupaten Sanggau.