BPKAD Himbau Unit Pengelola Dana Hibah dan Bansos untuk fasilitasi penerima bantuan

BPKAD Himbau Unit Pengelola Dana Hibah dan Bansos untuk fasilitasi penerima bantuan


Dana Hibah dan Bantuan Sosial diberikan kepada penerima hibah dan bantuan sosial untuk dapat digunakan sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan proposal Bantuan Sosial. Pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial yang direncanakan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat masih kurang dalam realisasinya. Dihimbau kepada para penerima dan SKPD yang bertindak sebagai unit pengelola agar dapat bersinergi untuk segera melakukan proses pencairan. Bagi penerima hibah dan bansos yang sudah direalisasikan pencairannya agar segera menyampaikan SPJ dan Laporan Penggunaan Belanja Hibah dan Bansos kepada Bupati Sanggau melalui BPKAD Kabupaten Sanggau.

Melalui Subbidang Pengelolaan Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau mengeluarkan pemberitahuan Pencairan Dana Hibah Daerah. Selain itu perlu monitoring dan evaluasi sehubungan dengan tahapan pencairan oleh unit pengelola. Sejalan dengan salah satu Brand Image Kabupaten Sanggau yaitu “Sanggau Tertib”, tertib dalam pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

Unit Pengelola sangat berperan dalam memfasilitasi NPHD penerima hibah dan  kelengkapan administrasi bantuan sosial sebagai salah satu syarat dalam prosedur pencairan.