Bersama Jaga Distribusi Bansos Covid19

Bersama Jaga Distribusi Bansos Covid19


Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan langkah-langkah strategis untuk menangani dampak covid19, salah satunya dengan refocusing lebih kurang Rp 98 Miliar dana APBD. Dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD untuk prioritas penanganan dampak covid19 bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka saat menjadi narasumber dalam dialog Jaga Bansos di Tengah Pandemi bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudarto dan Irawati PIC KPK Unit Kerja Kalimantan Barat yang diselenggarakan RRI dan KPK, Rabu (17/6/2020).

“Kalau dilihat dari study analisis covid19, Kabupaten Sanggau masuk zona kuning. Meskipun zona kuning, kehidupan sosial ekonomi masyarakat pasti terdampak. Karena itu, kami mengalokasikan dari APBD dana tak terduga untuk penanganan covid19,” ujar Sekda.

Khusus mengatasi dampak sosial, dikatakan Kukuh, Pemda Sanggau meng-cover kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat non-DTKS yang terdampak covid19.

“Jumlah DTKS Sanggau lebih kurang 125.412 orang atau 34.003 KPM. Tapi ada masyarakat tidak masuk DTKS yang terdampak covid19, ini yang kami cover,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau Valentinus Sudarto menyampaikan penyaluran bantuan sosial dan pendataan warga terdampak melibatkan masyarakat melalui perangkat desa/kelurahan.

“Bantuan untuk masyarakat yang masuk DTKS sudah ada langsung namanya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalbar. Penerima di luar DTKS, kami berdasarkan data usulan yang sudah dilakukan musyawarah desa (musdes) yang melibatkan masyarakat setempat dan perangkat desa/kelurahan,” kata Valen.

Lebih jauh, Valen mengatakan bantuan ini diberikan hanya kepada masyarakat betul-betul layak menerimanya. “Karenanya, data penerima ini divalidasi dulu sebelum bantuannya disalurkan. Validasi data juga untuk memastikan tidak terjadi double penerima,” tandasnya.

Ia menuturkan, Dinas Sosial juga memastikan bantuan ini diterima per keluarga berdasarkan kriteria masyarakat miskin. Karenanya, Ia mengharapkan proaktif masyarakat untuk melapor bila belum mendapatkan bantuan sesuai mekanisme penerima program.

Di bagian lain, PIC KPK Unit Kerja Kalimantan Barat, Irawati mengingatkan agar semua alur bantuan sosial tercatat, baik itu penerima maupun jumlah dan nilainya. Ini untuk menghindarkan pengelola bantuan sosial terjerat tindak pidana korupsi.

“Terkait dana bansos penanganan covid19 terutama pengadaan barang dan jasa, pastikan tidak ada unsur koruptif, kolusi, nepotisme, mark up, dan memberikan hadiah atau janji agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Semuanya harus dipastikan akuntable dan transparan,” pungkas Irawati.