Area Lahan Terbakar Dilakukan Penyelidikan oleh Polda Kalbar

Area Lahan Terbakar Dilakukan Penyelidikan oleh Polda Kalbar



Polda Kalbar, Pontianak – Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, kembali menegaskan penegakan hukum atas 
kebakaran lahan dan hutan di daerah ini tidak main-main.  Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban,
larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua
tahun lebih disosialisasikan. “Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung
mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus
Karhutla baik perorangan maupun korporasi,”.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, di
Kabupaten Mempawah misalnya hari kamis ini (19/9/2019) menemukan kebakaran pada
lahan konsesi milik perusahaan PT. MPL (Mempawah Permai Lestari) Desa Suak
Barangan Kec. Sadaniang Kab. Mempawah.

“Lahan sawit yang terbakar seluas 5
hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang
terbakar telah disegel disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Kapolres
Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan
Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” ujar Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, yang mendapat laporan dari 
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso. 

Demikian halnya di Kubu Raya, Polresta
Pontianak Kota menyegel dua lahan perusahaan terkait karhutla, Rabu
(18/9/2019). Pertama, PT. SUM, Jalan Parit Deman, Dusun Kenanga, Desa Punggur
Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya. Kedua, lahan PT. RJP di Desa Sungai
Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, “ujar Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH saat mendapat
penjelasan dari Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Ke-dua perusahaan ini belum ditetapkan
sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan
status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan
fakta lapangan.


“Dalam proses penyegelan dihadiri
Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat
Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan
PT. SUM,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Demikian juga di Kabupaten Ketapang
ada lagi lahan perkebunan sawit disegel milik PT. Prana Indah Gemilang di Ds.
Harapan Baru Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang, yang disaksikan oleh Sdr.
Pinden selaku Asisten Lapangan PT. Prana Indah Gemilang.

“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30
hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujar Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menegaskan,” penegakkan
Hukum yang kita lakukan, agar ada efek deteren / efek jera. Selain menyegel
lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT. PIG juga diminta untuk menjaga dan
memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan
aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,“.

Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP
Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto
mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan
PT. Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar. Melakukan
pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait
(BPN, Perkebunan, LH, BMKG),” tuturnya.



Hal yang sama dilakukan di Mandor.
Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik
PT. Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten
Landak rabu (18/09/2019).
Pengecekan dan pemasangan spanduk
larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG,
dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama
Forkopimda Kabupaten Landak.

“Ini langkah penegakan hukum dalam
penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar
diperkirakan 50 hektar,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara.

dijelaskannya penyegelan ini dilakukan
guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran
yang terjadi di PT. Condong Garut.


—-
[ informasi di atas ditulis, diramu,
dikemas oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk
Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu
Safiyudin ]