DINSOSP3AKB KAB. SANGGAU Bersama RRI PRO 1 ENTIKONG Siarkan TALK SHOW HARI ANAK NASIONAL

APLIKASI SIKS-NG UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN


Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Menteri Sosial Nomor 57 / HUK / 2017, Tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memperoleh mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali, termasuk di Kabupaten Sanggau. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, Yohanes Supriyanto, SH, Senin (4/10/2017).

”Dalam melakukan Verifikasi dan Validasi  data tersebut, dibutuhkan peran aktif dari pemerintahan desa dan kelurahan, karena hal ini merupakan kunci dari penyaluran bantuan sosial dalam program-program penanganan fakir miskin menjadi tepat sasaran” ungkap Supriyanto.

Ketepatan sasaran pada program-program tersebut, lanjut Supriyanto menjadi hal yang sangat penting dalam percepatan penanganan kemiskinan, sehingga menurutnya perlu didukung dengan data yang akurat, terus diperbarui setiap saat, dan terintegrasi secara data terpadu.

“Oleh karena itu, Bupati / Wakil Bupati selaku Koordinator Tim Penanganan Kemiskinan Daerah beserta Kepala Dinas Sosial sudah barang tentu aktif dalam memutakhirkan dan memadankan data terpadu untuk penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial,”paparnya.

Seperti diketahui sambung dia, kondisi keuangan daerah saat ini mengalami penurunan, sehingga untuk mengefisiensi dan penghematan anggaran dalam melakukan verifikasi dan validasi data, maka proses tersebut dapat dilakukan secara online dan offline melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan berdasarkan by name by address, yang ada di SIKS-NG menjadi acuan pada pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang secara bertahap akan diintegrasikan secara luas.

Terwujudnya sinergitas, komplementaritas, dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin, diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan serta kesenjangan sosial.

Proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM) Kabupaten Sanggau harus segera diselesaikan pada Tanggal 10 Oktober 2017, dan di serahkan ke Dinas Sosial selaku Koordinator Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM). Apabila data tersebut tidak segera di verifikasi dan validasi, maka Kementerian Sosial akan mengesahkan data lama atau Basis Data Tepadu di Tahun 2015, bagi penerimaan Bansos di Tahun 2018.

Oleh karena itu, saya berharap kepada aparat pemerintahan desa/kelurahan agar segera melaksanakan verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT PPFM) ini, kepada seluruh Camat agar dapat memantau dan melaporkan sejauh mana progres verifikasi dan validasi itu dilaksanakan.

Supriyanto menambahkan, Pengenalan dan pengopersasian Aplikasi SIKS-NG ini merupakan system informasi terbaru untuk generasi yang akan datang, untuk menyusun dan membuat laporan perubahan  data  basis data terpadu (BDT) dan kartu keluarga sejahtera (KKS).

“Untuk menangani masalah ini akan diaplikasikan data-data baru dengan System SIKS yang baru yang dulunya masih manual sekarang sudah ada aplikasi baru yaitu SIK-NG. Maksudnya supaya cepat bergeraknya untuk memverifikasi validasi data, karena data-data ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa / Lurah / Camat saat ini harus segera sampai Jakarta, kalau data manual itu prosesnya, kita siapkan softwarenya supaya bisa langsung memberikan datanya ke Dinas Sosial dan diberi batas waktu sehingga diharapkan kepada para lurah/kades dan Kasi Kesos segera menyampaikan, demikian pula petunjuk teknis penggunaan apliksi SIKS-NG berbasis offline,” terangnya.