Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika akan di PECAT. -

Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika akan di PECAT.


Senin, 19 April 2021 dilaksanakan Sosialisasi dengan tema “Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika akan di PECAT sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau Herkulanus Heri Purnama,S.H.

Dalam pemaparannya kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak, disampaikan beberapa hal terkait penyalahgunaan Narkotika dan Rencana Aksi yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Adapun hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yang pertama terkait dampak dari penyalahgunaan Narkotika baik itu dampak bagi kesehatan fisik dan mental serta terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika akan dipecat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemaparan selanjutnya terkait laporan bagi penyalahgunaan Narkotika, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa jika ada Keluarga atau kerabat yang melakukan penyalahgunaan Narkotika untuk segera dilaporkan ke Badan Nasional Narkotika Kabupaten Sanggau untuk dilakukan rehabilitasi. “bagi yang memiliki keluarga atau kerabat yang sekarang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika agar segera melapor ke BNN Kabupaten Sanggau, Bapak dan ibu tidak perlu khawatir, mereka akan melakukan rahabilitasi kepadanya” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau menghimbau kepala masyarakat terkhusus kepada ASN dan Tenaga Kontrak untuk sedini mungkin melaporkan jika ada penyalahgunaan Narkotika sebelum menimbulkan masalah. “segera laporkan, karena ada kasus di beberapa tempat bahwa pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut sampai harus menjual barang-barang berharga / mencuri demi untuk memperoleh Narkotika, tentu kita tidak berharap hal tersebut terjadi” ungkapnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu dari rencana aksi yang akan dilaksanakan dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau. Adapun Rencana aksi lain yang akan dilakasanakan adalah Tes Urin kepada 500 PNS dan Memasukan Materi Anti Narkoba kepada peserta Pelatihan Dasar CPNS 2021.

“Kita akan melaksanakan tes Urin kepada 500 PNS Kabupaten Sanggau yang direncanakan pada bulan September 2021 dan saya juga sudah sampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan SDM bahwa untuk memasukan materi Anti Narkoba kepada peserta Latsar CPNS tahun ini, kita akan undang BNN Kabupaten Sanggau sebagai pemateri”ungkapnya.