AKSES PELAYANAN PERIZINAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) – DPMPTSP

AKSES PELAYANAN PERIZINAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin usahanya baik yang perusahaan perseorangan maupun yang non perseorangan (berbadan hukum) sekarang sudah bisa langsung akses secara online lewat jaringan internet, yaitu dengan mendaftarkan izin usahanya secara langsung melalui sistem jaringan Online Single Submission (OSS) oleh para pelaku usaha sendiri tanpa harus datang ke kantor/instansi tempat mengurus perizinan (DPMPTSP). Akan tetapi untuk pemenuhan komitmen nantinya tetap harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaku usaha hanya tinggal mengakses melalui portal https://oss.go.id lewat jaringan internet melalui perangkat komputer/laptop/smartphone/tablet dan lain sebagainya. Di dalam aplikasi tersebut sudah ada webform yang tersedia untuk pengisian beserta petunjuk penggunaan atau pengoperasian sistem aplikasi tersebut.

Untuk sebagai petunjuk singkat, akan kami lampirkan tautan sebagai berikut sebagai pedoman untuk pengoperasion (manual user) aplikasi OSS :

MANUAL USER OSS-converted

Para pelaku usaha atau yang mengurus perizinan dapat membuka tautan di atas untuk petunjuk singkat pengoperasian OSS. Selanjutnya setelah mengakses melalui portal https://oss.go.id di dalam webform akan ada isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh si pengurus izin berdasarkan data – data perusahaan beserta kegiatan usahanya baik yang perusahaan perseorangan maupun yang non perseorangan (berbadan hukum). Perlu untuk diketahui, setiap pelaku usaha atau yang akan mengurus izin harus memiliki email dan nomor handphone yang aktif agar bisa mendapat notifikasi dari sistem untuk dikonfirmasikan dan sebagai akses kepemilikan dan pengoperasion serta login akun nantinya.