Akhir Pelarian PND: Curi Motor di Sepauk, Ditangkap di Meliau

Akhir Pelarian PND: Curi Motor di Sepauk, Ditangkap di Meliau



Akhir Pelarian PND: Curi Motor di Sepauk, Ditangkap di Meliau

SINTANG – Tamat sudah drama pelarian PND. Setelah menjadi buronan lebih dari sebulan, terduga pencuri sepeda motor ini akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sepauk, Kabupaten Sintang.

Pria kelahiran kerawang 1997 ini ditangkap di Desa Sungai Kebayau, Kecamatan Melawi, Kabupaten Sanggau, Minggu (03/11) kemarin.

PND diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Dusun Batu Belian, Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, pada 28 September lalu.

“Terlapor mencuri motor di Sepauk, dikejar unit Reskrim dan intel sampai ke daerah Meliau, Sanggau,” kata Kapolsek Sepauk kepada Tribun Pontianak, Senin (04/11).

Baca: Terkait Laka Lantas di Jalan Raya Meliau-Bodok, Ini Imbauan DPRD Sanggau

Baca: Diduga Curi Motor, Seorang Pria Yang masih Jalani Hukuman di Rutan Kembali Ditangkap Polisi

Baca: Anzon Toyota Bagikan 2 Unit Sepeda Motor ke Konsumen Pontianak & Singkawang

Pencurian itu terjadi pada akhir September lalu. Terduga pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di teras toko Bintang Timur, Sepauk.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sepauk melakukan penyelidikan.

Rupanya, setelah mengambil sepeda motor, terduga pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor yang dicurinya.

Aparat sempat kesulitan menelusuri jejak terlapor. Terlebih, alamat terduga pelaku tidak jelas.

“Tersangka tidak jelas alamatnya. Melawi, Sekadau, Sanggau, Ketapang. Jadi satu bulan mengejarnya,” ungkap Suwaris.

Sebulan lebih penyelidikan, keberadaan pelaku ditemukan. Informasi yang didapat, pelaku lari ke tempat tinggalnya di Meliau.

Minggu pagi, sekira pukul 07.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sepauk berangkat ke lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Meliau, tim barangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor. ” Dari Polsek Mekkah ke rumah pelaku ditempuh dua jam perjalanan,” ujar Suwaris.

Ketika sampai di lokasi, PND tak dapat berkutik. Dia diamankan tanpa perlawanan.

Warga Meliau ini harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengambil yang bukan haknya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak