89 PMI Kembali Dideportasi Melalui PLBN Entikong

89 PMI Kembali Dideportasi Melalui PLBN Entikong


POTO : Sebanyak 89 PMI  ketika menjalani pendataan, Kamis (15/10/2020).

radarkalbar.com, SANGGAU – Sedikitnya 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong, Kamis (15/10/2020) siang.

Proses deportasi sebanyak 89 PMI tersebut didepotasi menggunakan 3 Unit bus dengan pengawalan  pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja dan pihak KJRI Kuching.

“Dari 89 orang yang dideportasi, 82 orang berjenis kelamin laki – laki dan 7 orang perempuan,” ujar Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan melalui rilisnya, Kamis (15/10) sore.

Mereka yang dideportasi berasal dari beberapa Provinsi diantaranya Kalimantan Barat 45 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Jawa Timur 11 orang, Sulawesi Selatan 8 orang, Nusa Tenggara Barat 12 orang, Jawa Barat 4 orang, Banten 2 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Lampung 2 orang dan Jawa Tengah 3 orang.

“Mereka ini dipulangkan karena beberapa kasus diantaranya tidak memiliki Permit 38 orang, tidak memiliki Paspor 48 orang, lapor Ke KJRI Kuching karena Ingin dipulangkan ke Indonesia 2 orang dan terkena kasu judi online 1 orang,” ungkap Reinhard.

PMI yang dideportasi, lanjut Reinhard selanjutmya dilakukan pemeeiksaan kesehatan dan proses pendataan.

“Mereka juga kita ajak makan sore. Setelah itu mereka diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan kendaraan travel, kecuali 1 orang yang dijemput keluarganya langsung,”ungkap Reinhard.

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.