Polres Sanggau – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) di tengah persoalan aktivitas Penambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) di aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,
membuahkan hasil positif. Polsek Meliau berhasil memfasilitasi dialog antara
masyarakat dan sejumlah unsur terkait sehingga rencana aksi penyisiran mandiri
terhadap lokasi PETI dapat ditunda demi menghindari potensi konflik terbuka.

Langkah tersebut diawali dengan apel kesiapan pengamanan yang digelar
pada Minggu (26/7/2026). Apel dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar dan dihadiri
KBO Samapta Polres Sanggau Ipda Twenti Julianto, Pa Siaga Polres Sanggau Ipda
Kornelis, serta personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Polres Sanggau,
Polsek Parindu, Polsek Toba, dan Polsek Tayan Hilir.

Pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul rencana aksi
masyarakat yang hendak melakukan penyisiran terhadap dugaan aktivitas PETI di
sepanjang aliran Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi. Kepolisian
menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga apabila tidak
dikelola secara baik.

Sebelum kegiatan mediasi berlangsung, jajaran Polsek Meliau terlebih
dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada koordinator aksi, Sogar, guna
membangun komunikasi yang konstruktif serta mendorong penyelesaian melalui
jalur dialog.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Meliau menjelaskan bahwa pihaknya
telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk berkoordinasi dengan
pemerintah desa di wilayah yang terdampak serta mengimbau agar seluruh
aktivitas PETI dihentikan. Meski demikian, keluhan masyarakat mengenai kondisi
air sungai yang masih keruh menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mediasi digelar di Tribun Pentas Seni Desa
Pampang Dua. Pertemuan itu mempertemukan unsur masyarakat dari Desa Pampang
Dua, Kuala Boyan, Kuala Rosan, Sungai Kembayau, serta sejumlah tokoh
masyarakat, perangkat desa, anggota DPRD Kabupaten Sanggau, dan aparat
kepolisian. Sekitar 150 warga mengikuti dialog yang berlangsung secara terbuka
dan kondusif.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi agar diberikan
izin melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih menjadi
tempat aktivitas PETI dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Namun usulan
tersebut tidak disetujui karena dinilai berpotensi memicu benturan antarwarga
serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Sebagai solusi, Polsek Meliau meminta masyarakat memberikan kesempatan
kepada kepolisian untuk melakukan langkah penertiban secara terukur. Setelah
melalui pembahasan, seluruh pihak menyepakati pemberian waktu selama tiga hari
kepada Polsek Meliau untuk menindaklanjuti penghentian aktivitas PETI di
kawasan Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
para pihak. Masyarakat memberikan waktu kepada kepolisian mulai 27 hingga 29
Juli 2026 untuk melakukan penertiban. Dalam forum yang sama juga disampaikan
bahwa apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas PETI,
masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku,
sementara terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan
diproses sesuai ketentuan hukum dan ketentuan adat yang berlaku di wilayah
setempat.


Usai mediasi, Kapolsek Meliau bersama personel langsung melakukan
penyisiran di wilayah Desa Melawi Makmur yang diduga masih terdapat peralatan
pendukung aktivitas PETI. Di lokasi tersebut, petugas memberikan peringatan
tegas kepada pemilik peralatan agar segera mengemasi dan memindahkan seluruh
perlengkapan dari kawasan aliran sungai.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen
menangani persoalan PETI secara profesional dengan mengedepankan langkah
preventif, penegakan hukum, dan komunikasi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas PETI,
terutama terhadap kualitas air sungai dan lingkungan. Namun setiap langkah
penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik
baru. Kepolisian hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib,
dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Supar.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah desa,
pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menghentikan
aktivitas PETI secara berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan
harus berjalan seiring dengan upaya melindungi lingkungan hidup yang menjadi
sumber kehidupan masyarakat.

Kapolsek juga mengajak seluruh warga untuk tetap menahan diri, tidak
mudah terprovokasi, serta mempercayakan proses penertiban kepada aparat penegak
hukum. Ia memastikan setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI akan
ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Polsek Meliau terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi
di lapangan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah
kecamatan, pemerintah desa, instansi terkait, serta tokoh masyarakat guna
memastikan seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat terlaksana dengan baik.

Selain itu, kebutuhan penebalan personel pengamanan juga telah
dikoordinasikan dengan Polres Sanggau sebagai langkah antisipasi apabila
dinamika di lapangan memerlukan pengamanan tambahan selama proses penertiban
berlangsung.

Keberhasilan mediasi yang difasilitasi Polsek Meliau dinilai mampu
meredam potensi konflik horizontal yang sebelumnya dikhawatirkan muncul akibat
rencana penyisiran mandiri oleh masyarakat. Pendekatan dialogis tersebut
menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus membuka
ruang penyelesaian yang lebih efektif.

Polres Sanggau menegaskan
akan terus mengawal proses penertiban aktivitas PETI secara profesional,
proporsional, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghentikan
aktivitas penambangan ilegal, memulihkan kualitas lingkungan di aliran Sungai
Boyan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version