Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan berisi narasi yang mengeklaim pengguna handphone (hp) akan dikenakan pajak mulai 2027.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim. Hasil penelusuran mengarah pada artikel cnbcindonesia.com yang tayang pada Senin, 16 Desember 2024 dengan judul “Kena PPN 12%, Beli HP Jadi Lebih Mahal Tahun Depan”. Berita ini melaporkan bahwa handphone menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025.
Link Counter :
- https://turnbackhoax.id/articles/35757-salah-bahlil-pengguna-hp-bakal-dikenakan-paja k-mulai-2027
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241216154547-37-596403/kena-ppn-12-beli-hp-j adi-lebih-mahal-tahun-depan
![[HOAKS] Pengguna HP Bakal Dikenakan Pajak Mulai 2027](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2026/07/pic2-16.png)