Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengenakan tarif pajak bagi pejalan kaki. Informasi tersebut diunggah pada 19 Juli 2026.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, setelah ditelusuri, tidak ditemukan pemberitaan dari sumber kredibel yang menyatakan adanya kebijakan tersebut. Foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto mantan Dirjen Perhubungan Darat periode 2017–2022 Budi Setiyadi yang berasal dari artikel wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 dan tidak berkaitan dengan isu pajak pejalan kaki. Selain itu, kewenangan pemungutan pajak bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Link Counter :
![[HOAKS] Kemenhub akan Pungut Pajak Pejalan Kaki](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2026/07/pic2-17.png)