Polres Sanggau – Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPK Agape Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten
Sanggau, diisi dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi para
pelajar. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya membekali generasi muda dengan
pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan etika dalam bermedia
sosial.
Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPK Agape Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten
Sanggau, diisi dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi para
pelajar. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya membekali generasi muda dengan
pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan etika dalam bermedia
sosial.
Kegiatan berlangsung pada Kamis
(16/7/2026) mulai sekitar pukul 08.15 WIB hingga selesai di SMPK Agape Sosok,
Tayan Hulu. Seluruh siswa mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian
MPLS tahun 2026 tersebut.
(16/7/2026) mulai sekitar pukul 08.15 WIB hingga selesai di SMPK Agape Sosok,
Tayan Hulu. Seluruh siswa mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian
MPLS tahun 2026 tersebut.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala
SMPK Agape Sosok, Marto Udo, S.Pd. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah
menggandeng Polsek Tayan Hulu untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa
sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran hukum sejak usia
sekolah.
SMPK Agape Sosok, Marto Udo, S.Pd. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah
menggandeng Polsek Tayan Hulu untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa
sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran hukum sejak usia
sekolah.
Kapolsek Tayan Hulu diwakili Ps. Kanit
Binmas yang hadir sebagai narasumber. Materi yang diberikan disesuaikan dengan
tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, khususnya terkait
penyalahgunaan narkotika dan penggunaan media sosial secara bijak.
Binmas yang hadir sebagai narasumber. Materi yang diberikan disesuaikan dengan
tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, khususnya terkait
penyalahgunaan narkotika dan penggunaan media sosial secara bijak.
Materi mengenai bahaya penyalahgunaan
narkotika di kalangan remaja disampaikan Ps. Kasium Polsek Tayan Hulu Aipda Yus
Barudin. Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkotika
terhadap kesehatan, pendidikan, pergaulan, masa depan, serta konsekuensi hukum
yang dapat ditimbulkan.
narkotika di kalangan remaja disampaikan Ps. Kasium Polsek Tayan Hulu Aipda Yus
Barudin. Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkotika
terhadap kesehatan, pendidikan, pergaulan, masa depan, serta konsekuensi hukum
yang dapat ditimbulkan.
Sementara itu, materi tentang etika
bermedia sosial disampaikan Kanit Binmas Polsek Tayan Hulu Aipda Khon. Para
pelajar diingatkan agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,
tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari
konten maupun perilaku digital yang dapat merugikan diri sendiri dan orang
lain.
bermedia sosial disampaikan Kanit Binmas Polsek Tayan Hulu Aipda Khon. Para
pelajar diingatkan agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,
tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari
konten maupun perilaku digital yang dapat merugikan diri sendiri dan orang
lain.
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna
Mauludi mengatakan, kegiatan edukasi hukum di lingkungan sekolah merupakan
langkah penting untuk membangun kesadaran pelajar sejak dini. Menurutnya,
pemahaman hukum yang diberikan secara tepat dapat membantu siswa mengambil
keputusan yang lebih bijak dalam pergaulan maupun dalam menggunakan teknologi.
Mauludi mengatakan, kegiatan edukasi hukum di lingkungan sekolah merupakan
langkah penting untuk membangun kesadaran pelajar sejak dini. Menurutnya,
pemahaman hukum yang diberikan secara tepat dapat membantu siswa mengambil
keputusan yang lebih bijak dalam pergaulan maupun dalam menggunakan teknologi.
“Pelajar merupakan generasi penerus
yang harus dibekali pengetahuan, karakter, dan kesadaran hukum. Kami ingin
mereka memahami bahwa menjauhi narkoba dan bijak bermedia sosial bukan hanya
untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga masa depan dan
meraih cita-cita,” ungkapnya.
yang harus dibekali pengetahuan, karakter, dan kesadaran hukum. Kami ingin
mereka memahami bahwa menjauhi narkoba dan bijak bermedia sosial bukan hanya
untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga masa depan dan
meraih cita-cita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan sebagai
narasumber dalam MPLS merupakan bentuk kerja sama yang secara rutin
dilaksanakan antara SMPK Agape Sosok dan Polsek Tayan Hulu. Sinergi tersebut
diharapkan dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukatif yang
relevan dengan kebutuhan para pelajar.
narasumber dalam MPLS merupakan bentuk kerja sama yang secara rutin
dilaksanakan antara SMPK Agape Sosok dan Polsek Tayan Hulu. Sinergi tersebut
diharapkan dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukatif yang
relevan dengan kebutuhan para pelajar.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini
dan secara bersama-sama. Sekolah, keluarga, kepolisian, dan masyarakat memiliki
peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta mendukung
tumbuh kembang generasi muda,” katanya.
dan secara bersama-sama. Sekolah, keluarga, kepolisian, dan masyarakat memiliki
peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta mendukung
tumbuh kembang generasi muda,” katanya.
Kegiatan
sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka MPLS di SMPK Agape Sosok Tayan
Hulu berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek
Tayan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di lingkungan pendidikan
guna mendorong lahirnya generasi pelajar yang taat hukum, cerdas bermedia sosial,
dan mampu menjauhi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka MPLS di SMPK Agape Sosok Tayan
Hulu berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek
Tayan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di lingkungan pendidikan
guna mendorong lahirnya generasi pelajar yang taat hukum, cerdas bermedia sosial,
dan mampu menjauhi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
