Polres Sanggau
Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polsek
Sekayam membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan
penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penggelapan
satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kasus tersebut
bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sekayam pada Rabu, 3 Juni
2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Laporan diajukan oleh Wati (50), warga Dusun
Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang merasa
dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh pihak yang
meminjam kendaraan tersebut.

Berdasarkan
hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Rabu,
15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun
Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Saat itu, korban
meminjamkan sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam dengan nomor polisi KB
2153 UM kepada seorang pria berinisial YR (22).

Menurut
keterangan korban, YR meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi
sebentar ke wilayah Desa Balai Karangan. Karena telah saling mengenal, korban
tidak menaruh curiga dan menyerahkan sepeda motor miliknya untuk digunakan
sementara waktu.

Namun hingga
malam hari, YR tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Korban kemudian
berupaya menghubungi dan mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi tidak
memperoleh hasil. Situasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kendaraan yang
dipinjam tidak lagi dikuasai sebagaimana mestinya.

Dua hari
kemudian, tepatnya pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban
mendatangi rumah orang tua YR untuk menanyakan keberadaannya. Akan tetapi,
keluarga menyampaikan bahwa YR sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah dan
keberadaannya tidak diketahui.

Merasa mengalami
kerugian dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kendaraan miliknya,
korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sekayam guna
mendapatkan kepastian hukum dan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekayam langsung melakukan serangkaian
langkah hukum mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah
penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara peningkatan status dari
penyelidikan ke penyidikan, hingga pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga
terlibat dalam perkara tersebut.

Dari hasil
penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi menetapkan dua orang
tersangka yakni YR (22), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan,
Kecamatan Sekayam, serta seorang perempuan berinisial TA (19), warga Dusun
Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Keduanya diduga memiliki
keterlibatan dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil pemeriksaan
penyidik.

Dalam proses
pengungkapan perkara, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam dengan nomor polisi KB 2153
UM, nomor rangka MH1JF0211CK194694 dan nomor mesin JF02E1196470. Barang bukti
tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek
Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan
masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum
yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk
komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami
berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui
penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan
yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Dalam perkara ini,
penyidik telah melakukan seluruh tahapan sesuai ketentuan hingga penetapan
tersangka dan pengamanan barang bukti,” ujar AKP Sutikno.

Saat ini penyidik Polsek
Sekayam masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) guna menuntaskan
berkas perkara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
sementara proses penyidikan terus berjalan hingga tahap penyelesaian perkara
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version