Polres Sanggau –
Satuan Reserse Kriminal
Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan sebuah bus Damri yang
terjadi di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu
kurang dari 12 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan dua terduga
pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Satuan Reserse Kriminal
Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan sebuah bus Damri yang
terjadi di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu
kurang dari 12 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan dua terduga
pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.15
WIB. Bus Damri yang tengah melintas di ruas Jalan Raya Semuntai menjadi sasaran
pelemparan batu oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian
kendaraan. Atas kejadian itu, pihak korban yang diwakili oleh Sugeng Wahono
kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
WIB. Bus Damri yang tengah melintas di ruas Jalan Raya Semuntai menjadi sasaran
pelemparan batu oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian
kendaraan. Atas kejadian itu, pihak korban yang diwakili oleh Sugeng Wahono
kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Polsek Mukok pada Kamis,
11 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB langsung melakukan serangkaian penyelidikan
dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
11 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB langsung melakukan serangkaian penyelidikan
dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
Langkah cepat tersebut dilakukan guna mengungkap identitas pelaku dan
mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan
pengguna jalan.
mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan
pengguna jalan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah warga,
petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua remaja berinisial AP (13)
dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau
Hilir, Kabupaten Sekadau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim
gabungan Polsek Mukok.
petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua remaja berinisial AP (13)
dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau
Hilir, Kabupaten Sekadau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim
gabungan Polsek Mukok.
Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok
selanjutnya bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di Dusun Sungai
Kunyit. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi, keduanya mengakui
telah melakukan pelemparan terhadap bus Damri menggunakan batu yang diambil di
sekitar depan Gereja Semuntai.
selanjutnya bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di Dusun Sungai
Kunyit. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi, keduanya mengakui
telah melakukan pelemparan terhadap bus Damri menggunakan batu yang diambil di
sekitar depan Gereja Semuntai.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan tanpa motif
tertentu dan hanya didasari rasa iseng. Namun demikian, tindakan tersebut
berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya
serta menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan transportasi.
tertentu dan hanya didasari rasa iseng. Namun demikian, tindakan tersebut
berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya
serta menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan transportasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang
bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk melempar, satu pecahan kaca
spion bus yang mengalami kerusakan, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna
hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk melempar, satu pecahan kaca
spion bus yang mengalami kerusakan, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna
hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
Kapolsek Mukok, IPTU Firman S., menegaskan bahwa pihaknya akan
menindaklanjuti setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan
keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme maupun pengerusakan terhadap
sarana transportasi umum.
menindaklanjuti setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan
keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme maupun pengerusakan terhadap
sarana transportasi umum.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian
tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua
terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau
masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap
anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri
sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua
terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau
masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap
anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri
sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan
diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Mukok juga telah
melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta
melaksanakan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya,
para pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta
melaksanakan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya,
para pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
