Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda
mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan
jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut,
sebanyak 173 tersangka ditangkap.
 
Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan
kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah
kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban
Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus
hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.
 
Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan
pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor
berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya,
penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.
 
Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum
yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk
mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam
koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
 
Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan
secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum
tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan
hak asasi manusia.
 
Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro
Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena
terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.
 
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah
yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk
melindungi masyarakat luas,” ucapnya.
 
Juanda menambahkan,
kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons
terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi
dan undang-undang.


Share.
Exit mobile version