Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen
Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa
ancaman terorisme dan ekstremisme saat ini telah mengalami perubahan mendasar,
dari pola terstruktur menuju jejaring digital yang lebih cair, adaptif, dan
sulit dikenali dengan pendekatan konvensional.
 
Pesan tersebut disampaikan Wakapolri dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis
(Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri
langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen
Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol.
Sentot Prasetyo, S.I.K., sebagai bentuk penguatan sinergi nasional menghadapi
ancaman ekstremisme yang terus bertransformasi.
 
Rakernis Densus 88 AT Polri tahun ini menjadi momentum memperkuat arah
kebijakan penanggulangan terorisme Indonesia yang semakin menitikberatkan pada
pencegahan dini, perlindungan anak, penguatan literasi digital, serta
pendekatan kolaboratif (collaborative approach) lintas sektor, seiring
perkembangan ancaman yang bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan
sebelumnya.
 
Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa seluruh strategi penanganan
terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan selaras dengan
Renstra Polri 2025–2029, guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan
kebijakan menghadapi tantangan masa depan.
 
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir
dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui
ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma.
Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Wakapolri.
 
Menurut Wakapolri, ekstremisme modern kini semakin terfragmentasi,
bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa struktur formal, namun
terkonsolidasi melalui paparan digital dan lingkungan sosial.
 
Ia menjelaskan bahwa ideologi pelaku tidak lagi selalu hadir sebagai
doktrin tunggal yang utuh, tetapi berupa fragmen ideologi yang bercampur sesuai
kebutuhan psikologis dan sosial individu. Karena itu, pendekatan lama dalam
memahami ekstremisme perlu dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite
Violent Extremism (CoVE) untuk membaca ancaman yang ambigu dan konvergen.
 
Selain itu, Wakapolri mengingatkan bahwa ekstremisme saat ini bersifat
“glocal”, ketika arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi dinamika
sosial lokal melalui media digital.
 
“Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global
dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan
sosial dalam waktu singkat,” tegasnya.
 
Salah satu perhatian utama yang disampaikan Wakapolri adalah
meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme dan
normalisasi kekerasan di ruang digital.
 
Data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat 115 anak tergabung
dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai
wilayah Indonesia. Menurut Wakapolri, angka tersebut harus dipahami sebagai
fenomena gunung es, sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak awal sebelum
berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
 
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari
logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” kata Wakapolri.
 
Ia menegaskan bahwa anak perlu dipahami secara bersamaan sebagai korban
sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan harus bersifat
rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan, bukan semata punitif.
 
Untuk itu, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan ekologi
berlapis (socioecological model), yang mengintegrasikan keluarga, sekolah,
komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai sistem perlindungan bersama.
 
Konsep tersebut diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman
menuju Sekolah Aman”, di mana Polri berperan sebagai penghubung koordinasi
lintas pihak dalam mendeteksi serta mencegah potensi risiko sejak awal.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri juga menekankan bahwa ancaman
ekstremisme masa kini tidak dapat dihadapi oleh satu institusi secara mandiri.
Pendekatan yang dibutuhkan adalah collaborative approach, yakni kolaborasi
aktif dan berkelanjutan antara aparat keamanan, kementerian dan lembaga,
pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, akademisi,
platform digital, hingga masyarakat sipil.
 
“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus
dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah,
sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui
kolaborasi,” tegas Wakapolri.
 
Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai menjadi fondasi penting
menghadapi ancaman yang kini bersifat multidimensional, lintas platform, dan
lintas batas negara, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat sebagai
benteng utama pencegahan.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri juga mengapresiasi langkah
preventif yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, di antaranya penguatan
Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMAN DKI
Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa dan 1.300 guru serta orang tua, program
Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah dengan 9.950 peserta, hingga penerbitan 70
surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang tersebar di 33
provinsi.
 
Kehadiran langsung Kepala BNPT dalam Rakernis turut memperkuat pesan
bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional,
menghubungkan pencegahan, deradikalisasi, literasi publik, penegakan hukum, dan
penguatan masyarakat dalam satu ekosistem keamanan yang terpadu.
 
Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menegaskan bahwa Densus 88 terus
memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif dengan mengedepankan
deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda, seiring
perubahan pola ancaman di era digital.
 
Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis
untuk menyusun arah kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang berubah
cepat, sekaligus memperkuat transformasi kelembagaan menuju pendekatan
prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan, sejalan dengan
Transformasi Polri.
 
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan prinsip utama strategi
penanggulangan ancaman masa depan:
 
“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan
sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah
terakhir yang terukur.”
 
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa keamanan masa depan dibangun
melalui kemampuan membaca perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, membangun
kolaborasi, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang menjadi
risiko nyata.
 
Rakernis Densus 88 AT Polri
2026 menegaskan satu hal: menghadapi ancaman baru, negara membutuhkan cara
kerja baru — lebih kolaboratif, lebih adaptif, dan lebih dekat dengan
masyarakat.


Share.
Exit mobile version