Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan video di media sosial YouTube yang mengeklaim bahwa Amerika Serikat (AS) bakal megambil alih Selat Malaka dan wilayah udara Indonesia.

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, sepanjang unggahan video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang membenarkan isu tersebut. Melansir kompas.com, mengutip pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menyebut bahwa pelayaran tersebut merupakan aktivitas sah dan sesuai dengan hukum internasional. Secara hukum internasional, keberadaan kapal perang asing di Selat Malaka merupakan bagian dari pelaksanaan hak lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan hak bagi kapal asing untuk melintas di selat internasional. Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasi?k. Dalam konteks ini, kapal militer tetap diperbolehkan melintas selama tidak mengganggu keamanan negara pantai. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka aktivitas kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka merupakan bagian dari pelayaran normal yang telah diatur dalam hukum internasional, bukan bentuk pengambilalihan wilayah maupun ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.

 

 

Link Counter :

Share.
Exit mobile version