Jakarta Utara – Kepolisian Negara
Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan
publik. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Layanan Inovasi Digital
Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App
Polri oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo,
S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

Peluncuran ini dilaksanakan dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14
April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta
Utara.

Dalam sambutannya, Wakapolri
menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah
strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan,
akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Aplikasi Super App Polri yang
telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap
dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara
online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke
kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat
diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.

Untuk mendukung pelayanan yang
lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi,
yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring
dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat
berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan
awal secara cepat dan tepat.

Seluruh proses layanan dalam
sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan
terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori
komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional,
terukur, dan transparan.

Wakapolri menekankan bahwa
digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi
juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja
Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik harus dilaksanakan
dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta
didukung sarana dan prasarana yang modern.

Selain itu, peran fungsi Samapta
(Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat
direspons secara cepat dan tepat di lapangan.

Implementasi layanan laporan
polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap,
dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan
Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke
seluruh wilayah Indonesia.

Dalam arah kebijakan ke depan,
Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian,
optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

Peluncuran ini menjadi langkah
nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Super
App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat
transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi
Polri di era digital.


Share.
Exit mobile version