Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial X/Twitter yang mengklaim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang tunda penerapan pembatasan media sosial pada anak.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kamis, 5 Maret 2026 mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
Link Counter :
- https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/rakor-menteri-menkomdigi-tegaskan-penundaan-akses-anak-ke-media-sosial-berisiko-tinggi
![[HOAKS] Komdigi Buka Peluang Tunda Penerapan Pembatasan Medsos Anak -12/3/2026](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2026/03/ISU-HOAX-59.jpg)