Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah memecat 103 anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Faktanya, klaim dengan narasi Presiden Prabowo Subianto telah memecat 103 anggota DPR RI Fraksi PDIP adalah hoaks. Dilansir dari kompas.com, tidak menemukan pemberitaan kredibel terkait pemecatan 103 anggota DPR RI Fraksi PDIP atau pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai hal tersebut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR. Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.

 

Link Counter :

-lengser-dari-jabatan-ketua-dpr-ri

Share.
Exit mobile version