Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa pemerintah resmi menghapus pajak untuk gaji di bawah Rp10 juta.

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak semua yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta mendapatkan pembebasan PPh 21. Dalam artikel suara.com menjelaskan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah melakukan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 10 Tahun 2025, hanya sektor padat karya (industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk dari kulit) serta perluasan sektor yang baru yakni pariwisata. Di luar sektor tersebut, tidak mendapatkan insentif pembebasan PPh 21 DTP.

 

Link Counter :

 

Share.
Exit mobile version