Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi
dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan
sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte.
Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang
diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan
data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan
aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat
resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang
Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu (4/10/2025).
Dirjen Alexander
menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas
eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi
yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai
kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan
kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan
mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang
terdaftar,” lanjutnya.
Dengan pencabutan
pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal,
sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan
transparan.
Langkah ini sekaligus
menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem
digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
(PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi
keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus
melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat,
guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem
digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas
Alexander.