Polres Sanggau
Upaya
pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Ditnarkoba Polda
Kalbar bersama jajaran Polsek Tayan Hulu berhasil menggagalkan peredaran sabu
dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Dari operasi ini,
polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk dua warga negara asing
asal Malaysia, Minggu (7/9).

Pengungkapan kasus ini berawal
dari adanya permintaan back up dari Ditnarkoba Polda Kalbar pada Minggu pagi.
Informasi menyebutkan, ada aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Simpang
Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu. Personel Polsek Tayan Hulu pun langsung bergerak
menuju lokasi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim
Ditnarkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran
narkoba. Tak lama kemudian, polisi melacak keberadaan rekan-rekan tersangka
lain yang sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

Setibanya di lokasi, petugas
menemukan satu unit mobil double cabin berpelat Malaysia dalam kondisi hangus
terbakar. Mobil itu diduga sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan
jejak dan menyulitkan penyelidikan. Polisi menduga kendaraan tersebut masuk ke
Indonesia melalui jalur resmi perbatasan PLBN Entikong.

Sementara pencarian terus
berlangsung, informasi baru masuk. Seorang laki-laki yang dicurigai bagian dari
jaringan ini berhasil diamankan di depan sebuah gereja di Dusun Sanjan Emberas.
Pria tersebut berinisial KAK (34), warga negara Malaysia.

Tak berhenti di situ, tim
gabungan kembali melakukan pengembangan. Pada sore hari sekitar pukul 17.00
WIB, polisi mengamankan satu orang lagi dengan inisial AM (29), juga asal
Malaysia. Ia diduga kuat terlibat dalam sindikat narkotika yang sama.

Selain itu, polisi juga
mengamankan seorang pria berinisial MJ (23), warga Kabupaten Sanggau. Dari
hasil pemeriksaan awal, MJ diketahui menggunakan sepeda motor yang turut disita
sebagai barang bukti. Kendaraan itu sebelumnya dipinjam dari saudaranya.


Dalam operasi ini, polisi menyita
barang bukti yang cukup mengejutkan. Sebanyak delapan paket besar berlapis
lakban cokelat berisi sabu dengan total berat 8 kilogram ditemukan.

Selain itu, petugas juga
mengamankan tiga unit ponsel, sejumlah kartu identitas, kartu kredit, uang
tunai Rp435 ribu, serta kendaraan roda dua dan mobil yang terbakar.

Kasus ini semakin menguatkan
dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.
Modus yang digunakan, seperti pembakaran mobil untuk menghilangkan barang
bukti, menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki pola operasi yang rapi dan
terencana.

Seluruh tersangka beserta barang
bukti kemudian dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk proses awal. Menjelang malam,
sekitar pukul 21.45 WIB, mereka diserahkan sepenuhnya kepada Ditnarkoba Polda
Kalbar untuk dibawa ke Pontianak. Sementara barang bukti berupa mobil yang
terbakar dan sepeda motor dititipkan di Mapolsek Tayan Hulu.

Pengungkapan kasus ini sekaligus
menjadi peringatan keras terhadap maraknya upaya penyelundupan narkoba melalui
jalur perbatasan. Polisi menegaskan, pengawasan di wilayah perbatasan akan
terus diperketat guna mencegah masuknya barang haram ke wilayah Indonesia.

Dengan
terbongkarnya kasus ini, Polres Sanggau bersama Polda Kalbar berkomitmen
memperkuat peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di
sekitar perbatasan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)


Share.
Exit mobile version