Jakarta
– Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan
meninggalnya pengemudi ojek online, Affan (almarhum). Hal ini disampaikan dalam
doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat
(29/8/2025).

Dankor
Brimob Polri Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han. menyampaikan permohonan maaf
dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan.

“Kami
atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan
perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan
keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga
almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan
anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam
Widodo.

Sementara
itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si. menegaskan
pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik
profesi kepolisian.

“Kami
pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat
ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati
mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami
tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus
sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Kadiv
Propam menambahkan, dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga
eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan
Kementerian Hukum dan HAM.

Dari
pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal
Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri menangani
kasus ini.

“Kami
melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan
khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami
juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya
langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

Senada
dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa
pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip
akuntabilitas dan keadilan.

“Kami
pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami
mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus
ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.

Polri
menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel
Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta
keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai
ketentuan hukum dan prinsip transparansi.


Share.
Exit mobile version