Polres Sanggau – Satuan Reserse
Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di
wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan
Tayan Hulu, ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di
rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi
masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa
Sosok. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh
Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek
rumah pelaku pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan
MF sedang berada di ruang tamu rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan,
petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari lokasi
tersebut, diamankan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 36,19
gram.

Selain sabu, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas
peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan
elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik
bening klip, dua kotak plastik, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk
berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau,
Iptu Eko Aprianto, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia
menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat
kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan
masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan
pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup
besar. Ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkoba di wilayah kita,”
ujarnya.


Menurut Iptu Eko Aprianto, Pelaku MF
diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Tayan
Hulu dan sekitarnya. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan
lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini tersangka dan barang bukti
telah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak
menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,”
tambahnya.

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan
dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait tindak penyalahgunaan dan peredaran
narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi
masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika
menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Polres Sanggau berkomitmen penuh
dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para
pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegas Iptu
Eko Aprianto.

Dengan
pengungkapan ini, Polres Sanggau berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya
narkoba dan terus menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian. Upaya bersama
dianggap penting untuk menjaga Kabupaten Sanggau dari ancaman peredaran gelap
narkotika. (Dny Ard / Hms Res Sgu)


Share.
Exit mobile version