Jakarta – Kasus beras oplosan
menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang
meminta agar dilakukan penanganan menyeluruh dan penindakan tegas.
Menindaklanjuti hal itu, Polri bergerak cepat dengan melakukan uji merek beras
yang diduga dioplos dan pemeriksaan terhadap para produsen.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo menjelaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni
2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran
serius. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai
mutu beras.
“Artinya posisinya berada di
bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam
kemasan premium maupun medium,” ungkap Kapolri, Selasa (29/7).
Dari hasil pendalaman, ditemukan
71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual
di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai
SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang
melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET,
dan beratnya di bawah standar.
Saat ini Polri telah melakukan
uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 merek dinyatakan tidak
sesuai standar mutu atau SNI.
“Sudah ada 16 produsen yang saat
ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan
sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” jelas
Kapolri.
Lebih lanjut, Polri sudah
memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang
bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik
produsen.
Kapolri menambahkan, sejumlah
pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya,
berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu
direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Kasus serupa juga ditangani di
Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan.
“Kami
berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan
betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Kapolri.
menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang
meminta agar dilakukan penanganan menyeluruh dan penindakan tegas.
Menindaklanjuti hal itu, Polri bergerak cepat dengan melakukan uji merek beras
yang diduga dioplos dan pemeriksaan terhadap para produsen.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo menjelaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni
2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran
serius. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai
mutu beras.
“Artinya posisinya berada di
bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam
kemasan premium maupun medium,” ungkap Kapolri, Selasa (29/7).
Dari hasil pendalaman, ditemukan
71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual
di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai
SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang
melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET,
dan beratnya di bawah standar.
Saat ini Polri telah melakukan
uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 merek dinyatakan tidak
sesuai standar mutu atau SNI.
“Sudah ada 16 produsen yang saat
ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan
sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” jelas
Kapolri.
Lebih lanjut, Polri sudah
memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang
bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik
produsen.
Kapolri menambahkan, sejumlah
pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya,
berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu
direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Kasus serupa juga ditangani di
Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan.
“Kami
berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan
betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Kapolri.